Show simple item record

dc.contributor.advisorMURDYASTUTI, Anastasia
dc.contributor.advisorSUNARKO, Bagus Sigit
dc.contributor.authorSOETJIATI, Nur
dc.date.accessioned2020-06-29T03:35:35Z
dc.date.available2020-06-29T03:35:35Z
dc.date.issued2019-12-23
dc.identifier.nimNIM130920101006
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99436
dc.description.abstractPemberian alokasi dana desa yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Banyuwangi kepada desa-desa yang ada diwilayah Kecamatan Pesanggaran merupakanupaya memotivasi desa dalam membiayai kegiatan-kegiatan Pemerintahan Desa. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan, menjelaskan dan menganalisis penarapan sistem akuntabilitas dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa di wilayah Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi.Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan yang memberikan gambaran mengenai Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Wilayah Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi.Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, interview atau wawancara dan dokumentasi, dengan memilih informan yang berperan dan terlibat secara teknis maupun fungsional dalam Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa.Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: (1). Perencanaan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Pesanggaran, terlebih dahulu dibahas dalam musyawarah rencana pembangunan desa, melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan maupun untuk menetapkan pembangunan yang akan diimplementasikan di desa yang berada di kecamatan Pesanggaran. (2). Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, dijalankan secara transparan, masyarakat di desa setempat diberikan akses untuk mengetahui penggunaan dari danaalokasi dana desa tersebut. Misalnya dari kegiatan yang dilaksanakan di pasanglah papan informasi dari proyek/ kegiatan yang sedang berlangsung misalnya berisikan tulisan kegiatan apa yang sedang berlangsung, berapa besar dana yang digunakan, berapa lama pelaksanaan kigiatan tersebut, dan siapa pelaksananya. (3). Pertanggungjawaban dalam pelaksanaan alokasi dana desa harus dilakukan sebagai wujud Akuntabilitas pemerintah desa dalam mengelola dana yang diperoleh dari pemerintah.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Politiken_US
dc.subjectAkuntabilitasen_US
dc.subjectAlokasi Dana Desaen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Desaen_US
dc.titleAkuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangien_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Administrasi
dc.identifier.kodeprodi0920101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record