Itikad Tidak Baik dalam Pendaftaran Merek Terkenal: Kelemahan Pemeriksaan Substansif dan Penguatan Pengaturan Hukum di Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Perkembangan dunia usaha yang semakin kompetitif menjadikan merek sebagai instrumen penting dalam kegiatan perdagangan. Merek tidak hanya berfungsi sebagai tanda pembeda barang atau jasa, tetapi juga sebagai identitas, reputasi, dan jaminan kualitas yang melekat pada suatu produk. Seiring meningkatnya nilai ekonomi merek, khususnya merek terkenal, muncul pula praktik persaingan usaha tidak sehat berupa pendaftaran dan penggunaan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah ada. Kondisi ini menimbulkan berbagai sengketa merek yang pada akhirnya diselesaikan melalui pengadilan. Sistem pendaftaran merek di Indonesia menganut prinsip first to file, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran. Prinsip ini bertujuan menciptakan kepastian hukum dalam proses administratif. Namun, tanpa pemeriksaan substantif yang kuat dan komprehensif, prinsip tersebut berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang beritikad tidak baikuntuk mendaftarkan merek yang menyerupai atau membonceng reputasi merek terkenal. Oleh karena itu, pemeriksaan substantif menjadi tahapan krusial dalam menentukan layak atau tidaknya suatu merek memperoleh perlindungan hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: pertama, bagaimana pengaturan dan praktik pemeriksaan substantif merek dalam sistem pendaftaran merek di Indonesia dan kedua, bagaimana penguatan pengaturan hukum pemeriksaan substantif guna meminimalisir pendaftaran merek yang berindikasi peniruan khususnya terhadap merek terkenal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatankasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pemeriksaan substantif dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis masih bersifat umum dan belum didukung oleh parameter teknis yang rinci dan seragam. Dalam praktiknya, pemeriksaan substantif sering dilakukan secara formalistik dengan menitikberatkan pada perbandingan visual dan klasifikasi kelas barang atau jasa, tanpa mempertimbangkan secara menyeluruh aspek fonetik, konseptual, reputasi merek terkenal, serta indikator itikad tidak baik pemohon. Akibatnya, beberapa merek yang memiliki kemiripan dengan merek terdahulu tetap terdaftar dan baru dibatalkan melalui mekanisme gugatan di pengadilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan pengaturan hukum pemeriksaan substantif perlu dilakukan melalui perumusan indikator yang lebih jelas mengenai persamaan pada pokoknya, kewajiban aktif pemeriksa dalam mempertimbangkan reputasi merek terkenal baik nasional maupun internasional, pengembangan parameter penilaian itikad tidak baik, serta peningkatan kapasitas dan akuntabilitas pemeriksa merek. Dengan penguatan tersebut, pemeriksaan substantif diharapkan dapat berfungsi optimal sebagai instrumen perlindungan hukum preventif, sehingga tercapai keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan hukum dalam sistem pendaftaran merek di Indonesia.

Description

FINALISASI oleh Arif 2026 Juni 24

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By