Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pada UPTD. Kebon Agung Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jember
Abstract
Laporan Praktek Kerja ini membahas tentang pelaksanaan pembayaran pajak bumi dan bangunan di Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebon Agung Jember. Hasil laporan praktek kerja sebagai berikut Administrasi perpajakan khususnya tata cara pembayaran pajak bumi dan bagunan pada UPTD Kebon Agung Jember sudah cukup baik dan relevan serta sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 12 Tahun 1994. Pelaksanaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan pada masa sekarang ini selalu dilaksanakan tepat waktu dan belum pernah UPTD. Kebon Agung Jember terkena sanksi administrasi baik berupa denda maupun bunga.
Collections
- DP-Taxation [889]