Pelaksanaan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Atas Jasa Perantara Pada PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Jember
Abstract
Laporan ini dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan perpajakan khususnya pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 23 atas jasa perantara pada PT. Asuransi Jasa Indonesia Cabang Jember. Agen atau Jasa Perantara telah melaksanakan pemotongan, pemungutan dan penyetoran dan melaksanakannya dengan baik. Dari uraian dan keterangan serta pengamatan penulis kesimpulan laporan yang dialkukan sebagai berikut, PT. Asuransi Jasa Indonesia telah melaksanakan kewajiban menurut UU Pajak No. 17 Tahun 2000 dan melakukan kewajiban pemotongan dan penyetoran selalu tepat waktu sehingga terhindra dari sanksi administrasi.
Collections
- DP-Taxation [889]