dc.description.abstract | Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 02 Maret 2009 sampai
dengan 31 Maret 2009. Tujuan Praktek Kerja Nyata sesuai dengan judul laporan
penulis adalah untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan administrasi Pajak
Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dan memperoleh gambaran secara nyata tentang Tata
Cara Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) ) Atas Jasa Pelaksanaan
Kontruksi Atap Baja Ringan Pada PT. Wijaya Makarti Perkasa Jember.
Pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) adalah pajak yang dikenakan atas
penghasilan berupa bunga deposito, dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari
transaksi saham dan sekuritas lainya dibursa efek, penghasilan dari penggalihan harta
berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya. Perlakuan
tersendiri dalam pengenaan pajak atas jenis penghasilan tersebut termasuk sifat,
besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan
pajaknya diatur dengan Peraturan pemerintah.
PT. Wijaya Makarti Perkasa Jember adalah subjek pajak badan dalam negeri
yang ditunjuk oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai Pengusaha kena pajak.
Sebagai perusahaan yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
PT. Wijaya Makarti Perkasa Jember telah melakukan kewajibannya sebagai
pemotong pajak. PT. Wijaya Makarti Perkasa Jember adalah perusahaan yang
bergerak dibidang jasa Kontruksi bangunan beton dan baja, Interior dan Furnitur, dan
subkontraktor spesialis pemasangan atap baja ringan serta partisi dinding dan plafon.
Dalam kegiatan usahanya dalam pemberian jasa kontruksi, PT. Wijaya
Makarti Perkasa Jember telah melaksanakan kewajiban perpajakanya, yaitu mulai
dari perhitungan, pemotongan, penyetoran, hingga pelaporan Pajak Penghasilan Pasal4 ayat (2). Tarif pemotongan Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (2) atas usaha jasa
pelaksanaan Kontruksi adalah final Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (2) atas usaha jasa Kontruksi dipotong oleh
Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong
pajak; atau disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal Pengguna Jasa bukan
merupakan pemotong pajak. Besarnya, Pajak Penghasilan yang dipotong,
adalah jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif
Pajak Penghasilan. Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran
merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi.
PT. Wijaya makarti Perkasa Jember sebagai pelaksana pemotong pajak
khususnya pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) atas jasa pelaksanaan Kontruksi, dalam
hal ini diharapkan PT. Wijaya makarti Perkasa Jember untuk selalu mengikuti
perkembangan peraturan perpajakan yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak sehingga
terhindar dari sanksi administrasi. | en_US |