Show simple item record

dc.contributor.advisorAgustini, Aisa Tri
dc.contributor.advisorWardayati, Siti Maria
dc.contributor.authorFandiana, Novita Dewi
dc.date.accessioned2020-05-05T01:58:45Z
dc.date.available2020-05-05T01:58:45Z
dc.date.issued2019-07-15
dc.identifier.nim110810301052
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/98773
dc.description.abstractKoperasi merupakan suatu badan usaha di Indonesia yang tentunya sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia, bahkan hampir seluruh kalangan dan lapisan masyarakat Indonesia mengetahui badan usaha ini. Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mengartikan koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Perkembangan koperasi di Indonesia baru dikenal sekitar awal abad kedua puluh dan mulai berkembang pesat setelah merdeka dari bangsa penjajah tahun 1945. Begitupun dengan negara Asia lainnya yaitu Korea Selatan yang sama seperti Indonesia, perkembangan koperasi dikenal sekitar awal abad kedua puluh dan setelah merdeka dari bangsa penjajah tahun 1948. Selayaknya badan usaha lainnya koperasi pun memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan koperasi yaitu koperasi memiliki hubungan antar anggota yang kuat karena anggota koperasi bergabung secara sukarela sehingga tidak terdapat unsur paksaan; laba yang dihasilkan koperasi digunakan untuk kepentingan anggotanya. Kekurangan koperasi biasanya terletak pada manajemen koperasi dan jumlah kepemilikan modal yang terbatas. Dalam hal manajemen usaha biasanya koperasi kekurangan tenaga-tenaga profesional untuk menjalankan usahanya akibatnya konflik kepentingan sangat rawan terjadi sehingga menghambat kemajuan koperasi. Pengelolaan yang kurang profesional dan tidak terfokus untuk mencari keuntungan juga menyebabkan daya saing koperasi menjadi lemah sehingga koperasi akan kalah jika dibandingkan dengan badanbadan usaha lainnya yang lebih besar. Untuk mengatasi permasalahan yang banyak dialami koperasi maka koperasi perlu menganalisis dan memperbaiki kinerja perusahaan dan kondisi keuangannya. Salah satu alat yang dapat digunakan dalam menganalisis kondisi keuangan dan kinerja perusahaan adalah laporan keuangan. Laporan keuangan memberikan informasi mengenai perubahan aset, kewajiban dan ekuitas koperasi secara nyata yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan strategis untuk pengembangan koperasi di masa yang akan datang. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 04/Per/M.KUKM/VII/2012 Tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi memberlakukan akuntansi koperasi dengan SAK ETAP. Pedoman ini menerapkan bentuk, isi, penyajian dan pengungkapan laporan keuangan koperasi untuk kepentingan internal koperasi maupun pihak lain selaku pengguna laporan keuangan koperasi. Pedoman ini merupakan acuan yang harus dipatuhi oleh koperasi dan aparat dalam melakukan pembinaan dalam menyusun laporan keuangan. Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) diluncurkan resmi pada tanggal 17 Juli 2009. SAK ETAP berlaku secara efektif untuk penyusunan laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011. SAK ETAP dimaksudkan untuk digunakan entitas tanpa akuntabilitas publik yaitu entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit. Salah satu koperasi yang telah menyusun dan menyajikan laporan keuangan dalam kegiatan usahanya yaitu Koperasi Wanita Sekar Kartini Jember. Koperasi Wanita Sekar Kartini termasuk dalam golongan entitas tanpa akuntabilitas publik sehingga untuk menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas maka dalam penyajian laporan keuangannya perlu menerapkan SAK ETAP. Penyajian laporan keuangan sesuai pedoman umum akuntansi koperasi yaitu SAK ETAP bermanfaat bagi koperasi tersebut agar koperasi dapat memberikan informasi keuangan yang membantu para pemakai laporan keungan dalam pengambilan keputusan dan menetapkan investasi pada koperasi;en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Jemberen_US
dc.subjectLaporan Keuanganen_US
dc.subjectSAK ETAPen_US
dc.subjectKoperasien_US
dc.titleAnalisis Laporan Keuangan Berdasarkan Sak Etap Pada Koperasi Wanita Sekar Kartini Jemberen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiAkuntansi
dc.identifier.kodeprodi0810301


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record