Show simple item record

dc.contributor.advisorSuyoso, Hernu
dc.contributor.advisorRatnaningsih, Anik
dc.contributor.authorNurmayasari, Ony
dc.date.accessioned2020-04-12T09:49:24Z
dc.date.available2020-04-12T09:49:24Z
dc.date.issued2019-07-22
dc.identifier.nim151910301030
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/97982
dc.description.abstractDengan majunya era modern mendorong setiap negara untuk melakukan pembangunan guna menjadikan negaranya lebih berkembang. Menurut Pusat Data dan Informasi Energi dan Sumber Daya Air Mineral (2012) sektor komersial di Indonesia yang meliputi hotel, toko, perkantoran, rumahsakit dan restaurant, memiliki pertumbuhan permintaan energi di periode 2011-2030. Pemerintah Indonesia pun saat ini juga mulai mengumumkan gerakan nasional penghematan energi baik energi listrik, air, maupun sumber daya alam di kantor kantor pemerintah BUMN, BUMD, dan penerangan jalan. Melakukan pemeliharaan bangunan dengan konsep green building, maka kita harus memperhatikan aspek aspek dalam yaitu melindungi, menghemat, mengurangi penggunaan sumber daya alam, menjaga mutu dari kualitas udara di dalam ruangan, dan memperhatikan kesehatan penghuninya yang semua berpegang pada kaidah berkesinambungan. Bahkan konsep green building tidak hanya diterpkan pada bidang pertanian saja melainkan juga pada pembangunan gedung gedung maupun infrastruktur lainya. Sehingga konsep green building diterapkan dari perencanaan hingga tahap pemeliharaan. Green Building sendiri adalah konsep bangunan yang dalam tahap desain, pekerjaan konstruksi atau pengoprasianya, mampu engurangi atau menghilangkan dampak negatif dan mengakibatkan dampak positif pada iklim dan lingkugan kita (world GBC,2017). Di Indonesia perkembangan pembangunan Green Building dipantau oleh suatu lembaga konsil bangunan hijau yang bernama Green Building Couincil Indonesia (GBCI). Metode Green Building terdapat 6 kategori yaitu Tepat Guna Lahan (ASD), Efisiensi dan Konservasi Energi (EEC), Konservasi Air (WAC), Sumber dan Siklus Material (MRC), Kesehatan dan Kenyamanan Dalam Ruang (IHC), dan Manajemen Lingkungan Bangunan (BEM) dengan total poin penilaian yaitu sejumlah 117 poin. Tingkat predikat yang terdapat pada kriteria Green Building yaitu platinum, emas, silver dan perunggu. Hasil akhir penilaian didapatkan pada Fakultas Kedokteran poin total sebesar 23 poin dengan presentase 19,66%, pada Fakultas Kedokteran Gigi poin total sebesar 22 poin dengan presentase 18,80%, pada Fakultas Keperawatan poin total sebesar 21 poin dengan presentase 17,95 %, pada Fakultas Kesehatan Masyarakat poin total sebesar 21 poin dengan presentase 17,95 %, dan pada Fakultas Farmasi poin total sebesar 22 poin dengan presentase 18,80 %. Maka dapat disimpulkan bahwa Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Fakultas Keperawatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat dan Fakultas Farmasi Universitas Jember belum bisa dikategorikan sebagai gedung berkonsep Green Building dikarenakan GBCI menetapkan poin minimal yang harus didapatkan sebesar 35 (tiga puluh lima) poin dengan predikat Bronze (Perunggu). Maka perlu adanya perbaikan gedung/rekomendasi teknis guna menambah poin guna mendapatkan atau menambah rating/peringkat Greenshipen_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherTeknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Jemberen_US
dc.subjectGedung Ramah Lingkunganen_US
dc.subjectStandart Nasional Greenship Existing Buildingen_US
dc.subjectFakultas Kesehatan Universitas Jemberen_US
dc.titlePenilaian Kriteria Gedung Ramah Lingkungan Mengacu pada Standart Nasional Greenship Existing Building Versi 1.1 Di Fakultas Kesehatan Universitas Jemberen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record