PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ADAT DALAM PERSPEKTIF KEARIFAN LOKAL PADA MASYARAKAT NGADHU-BHAGA, KABUPATEN NGADA – NTT
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami nilai-nilai filosofis local atau kearifan local dalam menyelesaikan konflik tanah adat. Konflik ini disebabkan oleh penghapusan Lembaga Peradilan Adat dengan UU Drt. No. 1 Tahun 1951. Penggunaan pola baru melalui Lembaga Peradilan Umum (Pengadilan Negeri) justru melahirkan konflik baru seperti pengerahan massa, bentrok fisik, bahkan pembunuhan dan perang antar kampung. Bahkan ada hakim yang ditusuk, kantor kejaksaan dibakar, kantor pemda dirusak dan seterusnya.
Selain itu, penelitian hukum adat dalam perspektif kearifan local dengan pendekatan socio-legal belum pernah dilakukan, yang sering dilakukan adalah penelitian dengan pendekatan sociol-legal terhadap hukum negara atau hukum modern. Penelitian ini adalah penelitian terhadap hukum adat dalam perspektif kearifan local, khususnya pola penyelesaian sengketa tanah adat.
Dalam hukum adat, pandangan masyarakat hukum adat yaitu clan Ngadhu-bhaga selalu berorientasi pada harmoni. Benturan pada tataran perilaku sering terjadi, namun selalu diupayakan untuk tetap pada aras yang harmoni. Hukum adat dalam budaya hukum masyarakat Ngadhu-bhaga ini, secara ontologis berorientasi pada paradigma yang demikian itu.
Konsekuensi ilmiah dari paradigma ini menuntut epistemologi yang tepat, dan epistemologi itu adalah verstehen/memahami. Oleh karena itu, secara metodelogis diperlukan keterlibatan dan partisipasi semua komponen masyarakat.
Dengan pendekatan socio-legal serta dipandu oleh paradigma social construction dan dianalisis secara deskriptif analisis, serta didukung oleh teori-teori sosiologi, antropologi, dan hukum adat.