dc.description.abstract | Anggaran merupakan hal yang sangat penting dalam suatu organisasi baik
sektor swasta maupun sektor publik. Pada organisasi publik anggaran harus
diketahui oleh publik sehingga dapat memberikan evaluasi, kritik dan masukan
untuk dapat meningkatkan kinerja instansi pemerintah. Sebaliknya, bagi
organisasi swasta anggaran merupakan suatu hal yang dirahasiakan informasinya.
Menurut Halim (2013), anggaran merupakan suatu rencana kegiatan yang
diwujudkan dalam bentuk finansial, meliputi usulan pengeluaran yang
diperkirakan untuk suatu periode waktu, serta usulan cara-cara memenuhi
pengeluaran tersebut.
Tahun 2000 diterbitkan Peraturan Pemerintah No 105 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, mengakibatkan
dilaksanakannya otonomi daerah yaitu melimpahkan wewenang dari pusat kepada
daerah dan diikuti dengan pelimpahan wewenang pengelolaan dana,
menghasilkan perubahan yang mengharuskan pemerintah melakukan perubahan
terhadap sistem keuangannya. Terbaru diterbitkan Permendagri No 59 Tahun
2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana dalam perturan ini
disebutkan tentang penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (RKA-SKPD). Hal tersebut berarti sudah terpenuhinya
kebutuhan tentang anggaran berbasis kinerja dan akuntabilitas dan diubah lagi
dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
dimana dalam peraturan ini dijelaskan bahwa pengguna anggaran dapat
melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit SKPD berdasar
pertimbangan yang berlaku. | en_US |