THE IMPLEMENTATION OF TABUNGAN HAJI ADMINISTRATIVE AT PT. BANK “X” (PERSERO) Tbk. MAIN BRANCH JEMBER
Abstract
Berdasarkan Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan pada PT. Bank “X”
(Persero) Tbk. Cabang Utama Jember, maka dapat diambil kesimpulan :
Administrasi Tabungan Haji yang diberikan oleh PT. Bank “X” (Persero) Tbk.
Cabang Utama Jember meliputi beberapa tahap yang bisa ditempuh yaitu :
1. Administrasi Pembukaan Rekening Tabungan Haji Pada PT. Bank “X”
(Persero) Tbk. Cabang Utama Jember.
Melalui beberapa proses dimulai nasabah mendatangi Pelayan Nasabah,
kemudian nasabah mendatangi Teller, setelah itu kelengkapan persyratan
pembukaan Tabungan Haji dan Slip setoran awal yang akan disetor ke
Rekening Nasabah diperiksa oleh penyelia dan di lanjutkan oleh
pimpinana cabang /pimpinan bidang operasional.
Setiap permohonana pembukaan rekening Tabungan Haji Bank Jatim ,
calon penabung wajib mengisi :
a. Formulir “ Aplikasi Pembukaan Tabungan Haji “.
b. Formulir “Contoh Tanda Tangan”.
c. Formulir “Bukti Setoran” .
Setiap calon penabung harus memperlihatkan bukti diri (Kartu Tanda
Pengenal) yang dapat menunjukkan dengan jelas nama dan alamat yang
bersangkutan. Jenis bukti diri dapat di minta dari calon penabung dari
Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Ijin Mengendara (SIM), Paspor dan
sebagainya.
2. Administrasi Penyetoran/Pelunasan Tabungan Haji Pada PT. Bank “X”
(Perero) Tbk. Cabang Utama Jember.
Pada dasarnya proses penyetoran selanjutnya sampai pada pelunasan
untuk Rekening Tabungan Haji sama dengan pada saat setoran pembukuan
rekening Tabungan Haji. Sebelum nasabah melakukan penyetoran ataupun
pelunasan tabungan , nasabah harus mengisi slip yang telah disediakan
oleh bagian pelayanan nasabah. Slip setoran ini digunakan sebagai tanda
bukti setoran bahwa nasabah atau penabung telah menyetor atau
58
menyimpan uangnya pada PT. Bank “X” (Persero) Tbk. Cabang Utama
Jember. Setoran permulaan/awal Tabungan Haji pada PT. Bank “X”
ditetapkan sekurang-kurangnya Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah)
dan setoran selanjutnya sekurang-kurangnya 5.000,00 ( Lima Ribu
Rupiah). Nasabah mengisi bukti setoran Tabungan Haji rangkap dua
sesuai dengan nomor rekening , nama, nominal uang yang akan disetor
kemudian memberikanya kepada Teller untuk diproses dan dicetak ke
dalam buku Tabungan Haji. Setoran dapat dilakukan sewaktu-waktu
sesuai dengan kemampuan nasabah.
3. Adminstrasi penarikan dan penutupan Rekening Tabungan Haji pada PT.
Bank “X” (Persero) Tbk. Cabang Utama Jember.
Penarikan tabungan adalah pengambilan yang di lakuakn oleh penabung
dari sebagian uang tabungannya yang ada pada PT. Bank “X” (Persero)
Tbk. Cabang Utama Jember dan tidak boleh diwakilkan kecuali ada surat
kuasa dari seorang pemilik rekening.
Tabungan Haji pada PT. Bank “X” (Persero) Tbk. Cabang Utama Jember
tidak dapat di ambil sewaktu-waktu kecuali :
1. Untuk pembayara/pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji
(BPIH).
2. Penabung mengundurkan diri sebagai Penabng Tabungan Haji.
3. Adanya kepentingan yang mendesak dannn terlebih dahulu harus
mendapatkan persetujuan.
Penutupan rekening tabungan adalah pengunduran diri sebagai penabung
atas permintaan penabung sendiri, dalam kaitan ini sendiri harus
menagjukan permohonan penutupan akan ditarik oleh Bank. Penabung
yang mengundurkan diri dan/atau menutup rekening, mengisi dan
menyerahkan Slip Aplikasi Penutupan Rekening Tabungan Haji dan
setelah diprose oleh pihak yang berkewajiban, kemudian menyerahkan
buku Tabungan Haji dan segala fasilitas penabung yang diberikan oleh PT.
Bank “X” (Persero) Tbk. Cabang Utama Jember.
59
4. Administrasi Pendaftaran, Pelunasan, Pengganti Porsi Nasabah Batal Serta
Pelimpahan Dana Ke Rekening Departemen Agama Pada PT.Bank “X” (Persero)
Tbk. Cabng Utama Jember.
Pendaftaran, Pelunasan, Pengganti Porsi Nasabah Batal dapat dilakukan
apabila Nasabah untuk mengikuti Ibadah Haji dan tidak ingin mengambil nomor
Porsi Haji cepatnya untuk segera berangkat menunaikan Ibadah Haji dalam
Pelaksanaanya hal ini tidak boleh diwakilkan, sebelumnya Nasabah harus
melaksanakan Proses Pendaftaran Ke Departemen Agama yang melalui cara.
Nasabah mengisi formulir surat pendaftaran pergi haji (SPPH) sesuai
dengan Kartu Identitas Diri (KTP) dengan membawa atau menunjukan bukti
tabungan minimal Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah), dan menandatangani
formulir tersebut dan ditanda tangani oleh petugas Departemen Agama, kemudian
mentransfer uang Tabungan senilai 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), setelah ini
maka nasabah sudah tercantum datanya ke SISKOHAT untuk memperoleh nomor
porsi. Kemudian nasabah harus melakukan Pelunasan untuk administrasi Ibadah
Haji, selanjutnyan penganti porsi nasabah batal yaitu kekosongan alokasi porsi
apabila ada Nasabah yang batal sehingga nomor porsi dapat di tempati oleh
nasabah baru. Kemudian yang terakhir adalah pelimpahan Dana Ke Rekening
Departemen Agama sehingga bisa mendapatkan nomor porsi untuk berangkat
Haji.
Collections
- DP-Company Management [469]