Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Penarikan Saluran Penanggal Pada PT. Telkom Kancatel Lumajang
Abstract
Adapun kesimpulan yang dapat dikemukakan adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan pada PT Telkom Lumajang khususnya dalam pemotongan pajak penghasilan pasal 23 sudah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sehingga administrasi pembayaran, penyetoran dan pelaporan sudah dilaksanakan dengan baik