Administrasi Penaksiran Barang Pada Perusahaan Umum Pegadaian Cabang Sukowono-Jember
Abstract
Adapun tata cara penaksiran barang adalah sbb:
1. Penaksir menrima barang, jaminan dari nasabah
2. Penasir menetapkan besarnya nilai taksiran dan uang pinjaman (UP) dengan mengisi formulir permintaan kredit (FPK)
3. Berdasarkan formulir permintaan kredit (FPK) tersebut penaksir mengisi Surat Bukti Kredit (SBK) dan
4. kemudian Nasabah menandatangani Surat Bukti Kredit (SBK)