dc.description.abstract | Berdasarkan hasil kerja nyata dalam bidang Administrasi Pembayaran
Pajak untuk pemanfaatan atau Penggunaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
Bawah Tanah dan Air Permukaan
a. administrasi pendataan dan pendaftaran yaitu proses dimana seorang
wajib pajak harus melengkapi data diri sebelum terdaftar menjadi
wajib pajak,
b. administrasi penetapan yaitu kegiatan yang menetapkan data wajib
pajak yang telah terdaftar yang kemudia dihitung besarnya nilai
pemakaian air yang dilakukan oleh wajib pajak. Dan semua data yang
ada pada proses ini dimasukkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah
c. pembayaran dan pelunasan, adalah kegiatan yang dilakukan wajib
pajak setelah mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar dan dilunasi
sesuai dengan yang tercantum pada SKPD,
d. administrasi penagihan dinas luar, kegiatan ini dilakukan apabila
wajib pajak tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan sesuai
dengan yang tertera dalam SKPD.
2. wajib pajak tidak dapat melakukan pembayaran dan pelunasan terhadap beban
pajak yang ditanggung bila seorang wajib pajak belum melalui proses
pendataan dan pendaftaran serta penetapan. Apabila pada kenyataan
42
dilapangan seorang wajib pajak tidak melakukan proses pembayaran dan
pelunasan maka petugas pajak akan melakukan proses yang terakhir yaitu
penagihan dinas luar yang artinya petugas pajak akan terjun kelapangan untuk
langsung melakukan penagihan kepada wajib pajak yang bersangkutan,
kegiatan ini hanya ditujukan untuk penegasan bahwa wajib pajak yang
bersangkutan harus membayar dan melunasi jumlah pajak yang tertanggung,
dengan catatan wajib pajak diperkenankan membayar dan melunasi langsung
ditempat saat petugas mendatangi kediaman wajib pajak, singkatnya
pembayaran dan pelunasan harus dilakukan di kantor Unit Pelaksanaa Teknis
Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember Timur. | en_US |