dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk memahami impelementasi pelaksanaan
pengelolaan dana BOS di SDN Kepatihan 3 Kecamatan Kaliwates Kabupaten
Jember, serta untuk mengetahui akuntabilitas dan transparansi proses pelaksanaan
pengelolaan BOS di SDN Kepatihan 3 Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember.
Obyek penelitian ini adalah Sekolah Dasar Negeri Kepatihan 3 Kecamatan
Kaliwates Kabupaten Jember. Jenis penelitian adalah deskriptif kualitatif yang
dimaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dinilai oleh subyek
penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan dll. Secara holistic, dan
dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks
khusus yang alamiah dengan memanfaatkan metode alamiah. Jenis data yang
dipergunakan adalah data primer diperoleh melalui wawancara langsung kepada
pihak yang kompeten dalam pengelolaan dana BOS dan data sekunder berupa
dokumen dokumen-dokumen pengelolaan BOS di SDN Kepatihan. Hasil
Penelitian menunjukan bahwa implementasi, akuntabilitas dan transparansi
pengelolaan BOS di SDN Kepatihan 3 Kabupaten Jember terlaksana dan
dilakukan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku. Implementasi kebijakan
pengelolaan dalam BOS di SDN Kepatihan 3 ini sudah mematuhi Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI no 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Sekolah berdasarkan pada prinsip implementasi,
akuntablitas dan transparansi.
Prinsip akutanbilitas dan transparansi juga sudah dilaksanakan secara baik.
Beberapa indikator akuntabilitas meliputi akuntabilitas kepemimpinan, proses,
program dan kebijakan dilaksanakan dengan baik dan sesuai prosesdur. Dilihat
dari sisi transparansi meliputi indikator ketersediaan akses informasi; memadai
tidaknya publikasi dan pemaparan RKAS, pengelolaan dan dokumen pelaporan
BOS. Dilaksanakan dengan sangat baik. Penyajian dan pemaparan beberapa
dokumen BOS tersebut memang belum optimal menambah wawasan warga
sekolah tetapi sudah mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat khususnya
orang tua murid dan lingkungan sekitar sekolah. Tetapi pengelolaan dana BOS
belum berbasis akrual yang diamanatkan oleh PP no 71 tahun 2010. Salah satu
penyebabnya adalah pencairan dana BOS cenderung terlambat, sehingga sekolah
mencari dana talangan, karena operasional sekolah tidak bisa ditunda. Penatatan
transaksinya dimulai saat dana BOS sudah cair. | en_US |