Show simple item record

dc.contributor.advisorSUPATMOKO, Djoko
dc.contributor.advisorEFFENDI, Rochman
dc.contributor.authorRIZKI, Muchammad
dc.date.accessioned2019-11-26T06:17:20Z
dc.date.available2019-11-26T06:17:20Z
dc.date.issued2018-12-26
dc.identifier.nim150810301162
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/96039
dc.description.abstractTeknologi internet memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap perkembangan informasi dunia. Dahulu memerlukan waktu yang cukup lama untuk mendapatkan informasi mengenai kejadian yang terjadi hari ini. Namun sekarang informasi dapat menyebar dengan cepat. Hanya dibutuhkan waktu satu detik saja untuk mendapatkan informasi dari internet. Saat ini, informasi menjadi kunci terpenting dalam kehidupan manusia. Serupa dengan perkembangan teknologi informasi, penerimaan pajak menjadi sumber pendapatan negara yang semakin hari semakin penting. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara terbesar. Penerimaan pajak ini sangat berperan dalam kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Dan seiring dengan hal tersebut maka berbagai usaha telah dilakukan oleh segenap aparat Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan penerimaan pajak dari Wajib Pajak dengan cara melakukan pembahar uan- pembaharuan dalam sistem perpajakan. Pembaharuan dalam sistem perpajakan ini ditandai dengan penerapan teknologi informasi terkini dalam pelayanan perpajakan. Peningkatan pelayanan perpajakan ini terlihat dengan dikembangkannya administrasi perpajakan modern dan teknologi informasi di berbagai aspek kegiatan. Sasaran utama dari kebijaksanaan keungan negara yang dilakukan oleh pemerintah di bidang penerimaan dalam negara adalah untuk menggali mendorong dan mengembangkan sumber-sumber penerimaan dari dalam negri agar jumlahnya dapat terus meningkatkan sesuai kebutuhan pembangunan (Haryuda,2013).Perubahan mendasar yang berkaitan dengan modernisasi pajak terjadi di awal Pada tanggal 24 Januari 2005 yang bertempat di Kantor Kepresidenan, Presiden Republik Indonesia bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan produk eFiling atau Electronic Filing System yaitu sistem pelaporan/penyampaian pajak dengan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik (e-filing) yang dilakukan melalui sistem on-line dan real time. Sejak tahun 2005, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan fasilitas penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan melalui sistem online atau yang lebih dikenal dengan e-filing. Dengan adanya sistem ini, para Wajib Pajak akan lebih mudah menunaikan kewajibannya tanpa harus mengantri di Kantor-kantor Pelayanan Pajak sehingga dirasa lebih efektif dan efisien. Selain itu, pengiriman data Surat Pemberitahuan (SPT) dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja baik di dalam maupun di luar negeri, tidak tergantung pada jam kantor dan dapat pula dilakukan di hari libur dan tanpa kehadiran Petugas Pajak (24 jam dalam 7 hari), di mana data akan dikirim langsung ke database Direktorat Jenderal Pajak dengan fasilitas internet yang disalurkan melalui satu atau beberapa Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). Dan penggunaan e-filing dapat mengurangi beban proses administrasi laporan pajak menggunakan kertas. Dengan adanya kemudahan untuk memenuhi kewajiban perpajakan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Selain itu, transisi cara penyampaian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dapat memudahkan dan memberi manfaat bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri dalam pengelolaan pajak.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectAkuntansien_US
dc.subjectWajib Pajaken_US
dc.subjectUMKMen_US
dc.subjectLaporan Pajaken_US
dc.titlePengaruh Manfaat Dan Kemudahan Sistem E-Filing Terhadapa Kepatuhan Pelaporan Surat Pelaporan Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak UMKM (Pada Wajib Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wonocolo Surabaya)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record