dc.description.abstract | Teknologi internet memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap perkembangan
informasi dunia. Dahulu memerlukan waktu yang cukup lama untuk mendapatkan
informasi mengenai kejadian yang terjadi hari ini. Namun sekarang informasi dapat
menyebar dengan cepat. Hanya dibutuhkan waktu satu detik saja untuk mendapatkan
informasi dari internet. Saat ini, informasi menjadi kunci terpenting dalam kehidupan
manusia. Serupa dengan perkembangan teknologi informasi, penerimaan pajak
menjadi sumber pendapatan negara yang semakin hari semakin penting. Pajak
merupakan salah satu sumber penerimaan negara terbesar. Penerimaan pajak ini
sangat berperan dalam kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Dan seiring dengan hal
tersebut maka berbagai usaha telah dilakukan oleh segenap aparat Direktorat Jenderal
Pajak dalam meningkatkan penerimaan pajak dari Wajib Pajak dengan cara
melakukan pembahar uan- pembaharuan dalam sistem perpajakan. Pembaharuan
dalam sistem perpajakan ini ditandai dengan penerapan teknologi informasi terkini
dalam pelayanan perpajakan. Peningkatan pelayanan perpajakan ini terlihat dengan
dikembangkannya administrasi perpajakan modern dan teknologi informasi di
berbagai aspek kegiatan. Sasaran utama dari kebijaksanaan keungan negara yang
dilakukan oleh pemerintah di bidang penerimaan dalam negara adalah untuk
menggali mendorong dan mengembangkan sumber-sumber penerimaan dari dalam
negri agar jumlahnya dapat terus meningkatkan sesuai kebutuhan pembangunan
(Haryuda,2013).Perubahan mendasar yang berkaitan dengan modernisasi pajak terjadi di awal Pada
tanggal 24 Januari 2005 yang bertempat di Kantor Kepresidenan, Presiden Republik
Indonesia bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan produk eFiling atau Electronic Filing System yaitu sistem pelaporan/penyampaian pajak
dengan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik (e-filing) yang dilakukan
melalui sistem on-line dan real time. Sejak tahun 2005, Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) telah memberikan fasilitas penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan
melalui sistem online atau yang lebih dikenal dengan e-filing. Dengan adanya sistem
ini, para Wajib Pajak akan lebih mudah menunaikan kewajibannya tanpa harus
mengantri di Kantor-kantor Pelayanan Pajak sehingga dirasa lebih efektif dan efisien.
Selain itu, pengiriman data Surat Pemberitahuan (SPT) dapat dilakukan dimana saja
dan kapan saja baik di dalam maupun di luar negeri, tidak tergantung pada jam kantor
dan dapat pula dilakukan di hari libur dan tanpa kehadiran Petugas Pajak (24 jam
dalam 7 hari), di mana data akan dikirim langsung ke database Direktorat Jenderal
Pajak dengan fasilitas internet yang disalurkan melalui satu atau beberapa Perusahaan
Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). Dan penggunaan e-filing dapat mengurangi beban
proses administrasi laporan pajak menggunakan kertas. Dengan adanya kemudahan
untuk memenuhi kewajiban perpajakan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan
Wajib Pajak. Selain itu, transisi cara penyampaian dan pelaporan Surat
Pemberitahuan (SPT) dapat memudahkan dan memberi manfaat bagi Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) sendiri dalam pengelolaan pajak. | en_US |