dc.description.abstract | Bursa efek menjadi salah satu sarana bagi investor untuk memperoleh
keuntungan dengan cara menginvestasikan dana untuk memperoleh tingkatkan
pengembalian yang lebih tinggi. Dalam studi peristiwa, investor memanfaatkan
adanya suatu peristiwa untuk memperoleh keuntungan tidak normal atau yang
lebih dikenal dengan abnormal return. Hari libur merupakan salah satu informasi
yang dapat digunakan oleh investor untuk memperoleh abnormal return. Hari
libur dapat dikatakan memiliki kandungan informasi apabila ditemukan
kemungkinan abnormal return. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis
perbedaan abnormal return saham dan setelah hari libur nasional dan, perbedaan
abnormal return saham sebelum dan setelah hari libur keagamaan.
Penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dengan pendekatan studi
peristiwa (event study). Populasi dalam penelitian ini adalah 45 perusahaan
pembentuk indeks liquid-45 (ILQ45) periode Januari 2015 sampai dengan
Desember 2017. Metode pengambilan sampel dilakukan dengan metode
purposive sampling, dengan kriterian perusahaan konsisten sebagai pembentuk
indeks liquid-45 (ILQ45) selama periode Januari 2015 sampai dengan Desember
2017. Sampel akhir penelitian ini adalah 34 perusahaan. Data hari libur nasional
dan hari libur keagamaan diakses dari website
www.mediacenter.malangkota.go.id dan data harga saham harian diakses dari
website www.finance.yahoo.com. Metode analisis yang digunakan adalah paired
sample t-test dan atau wilcoxon signed rank test.
Hasil pengujian perbedaan rata-rata abnormal return sebelum dan setelah
hari libur nasional, dan sebelum dan setelah hari libur keagaamaan menunjukkan
hasil tidak signifikan. Artinya, tidak ditemukan perbedaan rata-rata abnormal return saham sebelum dan setelah hari libur nasional, dan tidak ditemukan
perbedaaan abnormal return sebelum dan setelah hari libur keagamaan. Hal ini
menunjukkan bahwa investor menganggap peristiwa hari libur nasional dan hari
libur keagamaan tidak jauh beda dengan hari perdagangan biasa, sehingga hari
libur nasional dan hari libur keagamaan tidak dijadikan sebagai bahan
pertimbangan bagi investor dalam melakukan transaksi di bursa efek. | en_US |