Show simple item record

dc.contributor.advisorSupatmoko, Djoko
dc.contributor.advisorHisamuddin, Nur
dc.contributor.authorAlvinda, Dyah Ayu
dc.date.accessioned2019-11-26T02:39:48Z
dc.date.available2019-11-26T02:39:48Z
dc.identifier.nim140810301167
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/95632
dc.description.abstractLembaga keuangan syariah merupakan lembaga keuangan yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba, baik dalam hal penghimpunan dana dan penyaluran dana dengan menerapkan prinsip yang sesuai dengan syariah islam. Menurut Timami dan Soejoto (dalam Hisammudin dan Andi, 2015:136), munculnya bank-bank syariah tersebut didasari atas kesadaran adanya bahaya riba bagi orang-orang muslim dari sistem yang dianut oleh bank konvensional. Namun, meskipun pertumbuhan bank-bank syari’ah, unit usaha syariah tumbuh dengan sangat pesat, namun keberadaannya belum dapat menjangkau masyarakat lapisan bawah Sudarsono (dalam Zaini 2015:2). Hal inilah yang melatarbelakangi didirikannya lembaga keuangan mikro berbasis syariah seperti Koperasi Jasa Keuangan Syariah yang biasa disebut Baitul maal Wattamwil (BMT). Secara umum produk yang ditawarkan oleh BMT hampir sama dengan lembaga keuangan syariah lainnya. Salah satu produk yang ditawarkan adalah penghimpunan dana dalam bentuk Simpanan Deposito Mudharabah. Alasan penetapan simpanan deposito Mudharabah sebagai permasalahan yang akan diteliti adalah simpanan deposito Mudharabah merupakan simpanan yang memiliki kedudukan yang sangat istimewa. Deposito Mudharabah merupakan produk penghimpunan dana yang paling sesuai dengan prinsip bagi hasil di dalam penerapannya karena dananya stabil. Dengan begitu, pihak bank akan mengetahui secara pasti jangka waktu pengendapan dana dan bank akan memanfaatkan dana tersebut sesuai dengan jangka waktunya. Selain itu, menurut Fatwa DSN No: 03/DSN-MUI/IV/2000 Deposito yang dibenarkan berdasarkan syariah islam adalah deposito dengan prinsip Mudharabah. Sama halnya dengan lembaga keuangan syariah lainnya, BMT sebagai Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) yang semakin banyak jumlahnya dan semakin besar keterlibatnnya dalam dinamika ekonomi masyrakat juga dituntut untuk meningkatkan profesionalisme dalam mengelola dan memelihara kesehatan atas keuangan secara memadai. Laporan keuangan merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban dari KJKS/BMT atas dana yang dipercayakan oleh masyarakat selaku (shohibul maal) untuk dikelola. Hal ini berkaitan dengan amanah yang diberikan oleh anggota atau masyarakat sebagai nasabah yang menyimpan uangnya dalam bentuk simpanan deposito Mudharabah. Agar dapat menyajikan laporan keuangan yang sesuai dengan karakteristik pokok seperti dapat dipahami, relevan, keandalan dan dapat diperbandingkan perlu standar yang dapat dijadikan sebagai pedoman sekaligus dijadikan sebagai parameter dalam pencatatan transaksi akuntansi sampai penyusunan laporan keuangan. Sejauh ini IAI sudah menerbitkan standar khusus yang terkait dengan akuntansi syariah. Salah satunya adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuanganen_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectSimpanan Depositoen_US
dc.titleAnalisis Perlakuan Akuntansi Simpanan Deposito Mudharabah Berdasarkan Psak No 105 Pada Bmt Ugt Sidogiri Cabang Botolinggo Bondowosoen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record