dc.description.abstract | Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa
merupakan sebuah produk era reformasi yang menjadi bentuk awal kemandirian
desa dalam penyelengaraan pemerintah maupun dalam pengelolaan keuangan
desa. Mengingat dana yang diterima oleh desa jumlahnya cukup besar dan terus
meningkat setiap tahunnya, maka dalam penyelengaraan pemerintahan dan
pengelolaan keuangan desa dibutuhkan kapasitas aparatur desa yang handal dan
sarana lainnya yang memadai agar pelaksanaannya menjadi terarah dan akuntabel.
Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan salah satu bentuk hubungan
keuangan antar tingkat pemerintahan yaitu hubungan keuangan pemerintah
kabupaten dan pemerintah desa. Untuk dapat merumuskan hubungan keuanagan
yang sesuai maka perlu pemahaman mengenai kewenangan yang dimiliki
pemerintah desa. Artinya, anggaran pemerintah yang diberikan kepada desa
terkait sepenuhnya adalah untuk fasilitas pembanguna dan pemberdayaan desa
sebagai salah satu lembaga yang adil dalam format kepemerintahan. Dana tersebut
harus digunakan dan di alokasikan sebagai mana mestinya sesuai dengan undangundang
dan ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan pemerintah indonesia
sehingga dengan Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut mampu meningkkan
pembangunan desa, partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan dan
mengimplementasikan bantuan tersebut untuk kedepan.
Penelitian ini berjudul Analisis Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)
Pada Pemerintah Desa (Studi Kasus Pada Desa Dasri Kecamatan Tegalsari
Kabupaten Banyuwangi). Rumusan masalahnya adalah bagaimana proses
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertangung jawaban keuangan desa di desa Dasri Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi. Untuk
mencapai tujuan tersebut, digunakan metode penelitian kualitatif dengan mengurai
data secara deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi,
wawancara serta dokumen dan arsip dengan menggunakan teknik analisis
deskriptif kualitatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengelolaan Alokasi Dana Desa
di Desa Dasri Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi. Tujuan jangka
pendek penelitian ini adalah apakah pengelolaan ADD sudah sesuai dengan Perbu
Bupati No 15 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan desa serta
penetapan besaran alokasi dana desa sudah sesuai dengan Perbu Banyuwangi No
13 Tahun 2015.
Hasil penelitian menunjukkan: pertama, proses pengelolaan ADD desa
Dasri meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan
pertangungjawaban telah sesuai dengan aturan yang ada. Kedua penetapan alokasi
dana desa untuk SILTAP telah sesuai dengan Perbu Banyuwangi No 13 Tahun
2015. Namun untuk kedepannya pemerintah desa sebaiknya lebih menanggarkan
kepada hal-hal yang termasuk kegiatan pemberdayaan dan pembinaan masyarakat. | en_US |