dc.description.abstract | Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan atau hak
traditional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah. Saat ini, desa
memiliki peranan penting dalam hal pembangunan desa. Berdasarkan UU Desa
yang telah disahkan oleh pemerintah pada tahun 2014. Desa memperoleh kucuran
dana dari dana APBN. Besarnya dana yang diperoleh dari pemerintah pusat dan
pemerintah daerah yang harus dikelola oleh desa tanpa diimbangi dengan sumber
daya manusia yang memadai baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Hal ini
dapat menjadikan penyalahgunaan wewenang atas dana yang diberikan. Fraud
merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan secara sengaja
untuk tujuan tertentu. Berdasarkan latar belakang diatas, peneliti bertujuan untuk
memperoleh bukti empiris tentang persepsi aparatur desa di kecamatan Pujer
terhadap faktor – faktor yang mempengaruhi kecenderungan kecurangan. Faktor –
faktor tersebut meliputi morallitas, pengendalian internal, motivasi dan penegakan
hukum.
Populasi penelitian ini sebanyak 162 dan sampel yang digunakan dalam
penelitian ini sebanyak 75 sampel aparatur desa di lima desa di kecamatan Pujer.
75 aparatur desa ini terdiri atas Kepala desa, sekretasris desa, Pelaksana
kewilayahan dan Pelaksana Teknis. Teknik penarikan sampel menggunakan
porpussive sampling. Teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner. Analisis
data menggunakan analisis regresi linier berganda dengan alat analisis SPSS.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pengaruh positif moralitas
aparatur terhadap kecenderungan kecurangan di pemerintah desa, terdapat
pengaruh negatif pengendalian internal terhadap kecenderungan kecurangan di
sektor pemerintah desa, tidak terdapat pengaruh positif motivasi karyawan
terhadap kecenderungan kecurangan di sektor pemerintah desa dan tidak terdapat
pengaruh negatif penegakan hukum terhadap kecenderungan kecuranagn di sektor
pemerintah desa. | en_US |