dc.description.abstract | Pemerintah Indonesia didalam usahanya melakukan pelaksanaan
peningkatan Pembangunan Nasional dan Pembangunan Daerah agar laju
pembangunan desa dan kota semakin seimbang. Tetapi didalam pelaksanaannya,
upaya pembangunan nasional masih saja dihadapkan dengan masalah seperti
halnya perbedaan pembangunan antara desa dan kota di Indonesia. Perbedaan
pembangunan ini terjadi dikarenakan beberapa faktor, sehingga pembangunan di
Indonesia tidak merata sehingga berdampak pada tingginya kemiskinan di
Indonesia. Pembangunan desa mempunyai peranan sangat penting dan strategis
dalam rangka melaksanakan Pembangunan Nasional dan Pembangunan Daerah,
karena didalamnya terdapat cara memeratakan pembangunan dan hasilnya serta
menyentuh secara langsung kepentingan sebagian besar masyarakat yang tinggal
di perdesaan dalam rangka upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa
diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri
serta pelaksanaan pembangunan untuk mengingatkan kesejahteraan dan kualitas
hidup masyarakat desa. Selain itu, pemerintah desa diharapkan untuk lebih
mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai desa diharapkan untuk lebih
mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang
dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.
Begitu besar peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung
jawab yang besar pula. Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan
prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat desa sesuai dengan ketentuan. Dalam hal keuangan desa, pemerintah desa wajib menyusun Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa dan Laporan
Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa. Laporan ini dihasilkan
dari suatu siklus pengelolaan keuangan desa, yang dimulai dari tahapan
perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan dan penatausahaan; hingga
pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
Berdasarkan dengan penyelenggaraan pemerintah daerah, yang mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan, diarahkan untuk dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran masyarakat,
serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan sebuah prinsip
demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah juga harus dapat
menunjang pelaksanaan tata kelola yang baik dalam melaksanakan pemerintahan
desa dengan melakukan transparansi, akuntabilitas, efektifitas, dan efisien
terhadap pengelolaan Alokasi Dana Desa. (Suparmoko, 2010) | en_US |