dc.description.abstract | Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, asal ususl, dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintah NKRI.
Dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
keuangan Desa terdapat azas dalam pengelolaan, yaitu azas transparansi, azas akuntabel,
azas partisipasi, dan azas tertib dan disiplin anggaran. Sedangkan untuk pengertian
Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKabupaten/Kota setelah dikurangi Dana
Alokasi Khusus.
Pada penelitian ini dilakukan di Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri
didasarkan pada rendahnya tingkat pendidikan, pengetahuan, dan ketrampilan, serta pada
kecamatan ini memiliki jumlah desa terbanyak yaitu sebanyak 23 Desa dibandingkan
dengan kecamatan yang berada di Kabuaten Kediri.
Pada penelitian ini memperoleh hasil bahwa : 1) Tahap perencaaan Alokasi Dana Desa
(ADD) di 10 (sepuluh) desa telah menerapkan prinsip partisipasi dan transparansi. Hal ini
dibuktikan dengan tingkat kehadiran masyarakat yang sangat antusias pada saat
menghadiri Musrengbangdes (Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan Desa). Selain
itu dalam Musrengbangdes Pemerintah Desa secara terbuka menerima segala usulan dari
masyarakat yang hadir dalam musyawarah tersebut untuk menjalankan pembangunan
yang terkait. 2) Tahap Pelaksanaan program Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan
Purwoasri telah menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Prinsip transparansi
dibuktikan dengan adanya penyampaian informasi mengenai segala kegiatan yang akan
dijalankan oleh desa melalui dana ADD yaitu dengan disampaikannya pada forum Musrengbangdes, pada papan informasi berupa banner disekitar pembangunan fisik yang
dilakukan masing- masing desa, serta penyampaian informasi melalui pembuatan
kalender yang nantinya akan diberikan kepada seluruh masyarakat, sehingga dari
berbagai lapisan masyarakat dapat melihat kegiatan yang dilakukan oleh desa melalui
kalender tersebut. Sedangkan untuk prinsip akuntabilitas yaitu dengan sudah
terlaksananya kegiatan dan membuat pertanggungjawaban secara fisik dan administrasi
yang harus sudah selesai dan lengkap, karena nantinya kelengkapan tersebut berguna
untuk pencairan dana periode berikutnya dengan syarat bahwa pertanggungjawaban
administrasinya harus sudah selesai untuk periode sebelumnya bagi masing-masing desa.
3) Tahap pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) baik secara teknis maupun
secara administrasi sudah baik dalam penerapan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan
ADD sudah terlibat dengan adanya kelengkapan dalam pembuatan SPJ (Surat
Pertanggung Jawaban) yang didalamnya terdapat laporan mengenai pelaksanaan kegiatan
Alokasi Dana Desa (ADD) dengan ada bukti pendukung yaitu seperti nota dan kwitansi
yang telah dibuat oleh Bendahara Tim Pelaksana Kegiatan yang dibantu oleh Perangkat
Desa, serta dengan bukti dokumen-dokumen berupa foto untuk kegiatan fisiknya. Namun
dalam pelaksanaan program tersebut masih perlu didampingi dan perlu adanya
bimbingan dari pemerintah kecamatan. | en_US |