Show simple item record

dc.contributor.advisorPURNAWATI, Indah
dc.contributor.advisorMAS'UD, Imam
dc.contributor.authorANGGRAINI, Bella Febri
dc.date.accessioned2019-11-25T08:27:49Z
dc.date.available2019-11-25T08:27:49Z
dc.identifier.nimNIM140810301077
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/95429
dc.description.abstractMenurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Desa Adalah Kesatuan Masyarakat Hukum Yang Memiliki Batas Wilayah Yang Berwenang Untuk Mengatur Dan Mengurus Urusan Pemerintah, Kepentingan Masyarakat Setempat Berdasarkan Prakarsa Masyarakat, Asal Ususl, Dan Hak Tradisional Yang Diakui Dan Dihormati Dalam Sistem Pemerintah Nkri. Dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Keuangan Desa Terdapat Azas Dalam Pengelolaan, Yaitu Azas Transparansi, Azas Akuntabel, Azas Partisipasi, Dan Azas Tertib Dan Disiplin Anggaran. Sedangkan Untuk Pengertian Alokasi Dana Desa (Add) Adalah Dana Perimbangan Yang Diterima Kabupaten/Kota Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerahkabupaten/Kota Setelah Dikurangi Dana Alokasi Khusus.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140810301077;
dc.subjectAkuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa.(Add).en_US
dc.titleAkuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Add) Di Desa-Desa Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri Tahun 2016.en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record