dc.description.abstract | Sebuah perusahaan diciptakan dengan visi dan misi yang baik yaitu menuju
satu tujuan tertentu. Tujuan itu adalah kejayaan dan kekayaan yang
mensejahterakan pemilik perusahaan dan semua yang ikut membantu perusahaan.
Perusahaan di dalamnya memiliki banyak unsur yang saling terlibat diantaranya
stakeholder, direktur perusahaan dan manajer. Eksistensi bisnis perusahaan
didukung oleh para stakeholder, oleh karena itu perusahaan harus melakukan
pengungkapan sosial sebagai salah satu tanggung jawab kepada para stakeholder.
Untuk mengawasi pertanggung jawaban perusahaan maka dibentuklah skema good
corporate governance menurut Cahyani Nuswandari (2009) Good Corporate
Governance (GCG) adalah seperangkat sistem yang mengatur dan mengendalikan
perusahaan untuk menciptakan nilai tambah bagi stakeholder. GCG memacu
terbentuknya pola manajemen yang profesional, transparan, bersih dan
berkelanjutan. Semakin bagus GCG yang semakin perusahaan dipercaya oleh para
stakeholder. Peningkatan kepercayaan juga membawa perkembangan kinerja
perusahaan yang positif termasuk bertambahnya pendapatan perusahaan.
Perusahaan dengan kinerja keuangan yang baik akan mendorong laba menjadi
tinggi, maka dari itu beban pajak juga akan bertambah. Pajak adalah iuran rakyat
kepada kas negara berdasarkan undang – undang (yang dapat dipaksakan) dengan
tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan
dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. (Prof. Dr. Soemitro, SH
dalam Resmi, 2017) Pemerintah melaui Direktorat Jenderal Pajak mengharapkan
semua wajib pajak untuk mematuhi peraturan perpajakan di Indonesia termasuk
untuk membayar pajak sesuai dan tepat waktu. Ketidakpatuhan wajib pajak dapat
menimbulkan terganggunya keuangan Negara. Salah satu cara ketidakpatuhan
tersebut dilakukan dengan cara tax avoidance. Perusahaan tidak ingin bahwa laba
yang didapatkan dipotong pajak yang begitu besar, berhubungan dengan motivasi
perusahaan yang tentunya ingin mendapatkan laba yang sebesar – besarnya.
Menurut Sartori (2010) apabila suatu perusahaan memiliki suatu mekanisme
corporate governance yang terstruktur dengan baik maka akan berbanding lurus
dengan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh dari penerapan good corporate
governance dan kinerja keuangan perusahaan terhadap tax avoidance.
Penelitian dilakukan dengan 15 perusahaan selama periode 2014-2016.
Metode analisis yang digunakan yaitu Analisis Regresi Linier Berganda (Multiple
Linear Regression Analysis) dan analisis deskriptif statistik untuk memberikan
penjelasan dalam penelitian lanjutan dan memberikan hasil yang lebih baik
terhadap analisis regresi. Sebelum dilakukan analisis regresi linier berganda,
dilakukan uji asumsi klasik untuk melihat apakah model regresi yang digunakan
dalam penelitian ini sudah memenuhi standar Best Linier Unbiased Estimator
(BLUE). Penelitian dimulai dengan mentabulasi data-data yang diperoleh dari
laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan perusahaan. Setelah itu, mencari
nilai book tax gap dan total akrual untuk di regresikan sehingga didapatkan nilai
residu untuk dijadikan proksi penilaian tax avoidance. Kemudian mencari nilai
IPCG dengan melakukan penilaian perusahaan berdasarkan laporan tahunan
perusahaan, yang terakhir mencari nilai return on assets dari setiap perusahaan.
Model dalam penelitian terbebas dari masalah asumsi klasik atau bisa
dakatakan model memenuhi standar Best Linier Unbiased Estimator (BLUE). Hasil
penelitian menunjukkan bahwa hipotesis 1 dan 2 dalam penelitian ditolak. Hal
tersebut berarti good corporate governance tidak mampu mengurangi tindakan tax
avoidance pada perusahaan. Kemudian semakin tinggi return on assets perusahaan
cenderung untuk tidak melakukan kegiatan tax avoidance karena menjadi sorotan
pemerintah. | en_US |