dc.description.abstract | Pemerintah desa berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 adalah kepala desa atau
yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa. Pemerintahan desa memiliki anggaran
penerimaan dan pengeluaran kas. Penerimaan kas diantaranya dana desa yang
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi
desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten/kota dan digunakan untuk pengeluaran kas yaitu membiayai
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Tanah Bengkok merupakan tanah milik desa yang digunakan kepala desa
dan/atau pamong desa sebagai kompensasi gaji yang diberikan atas jabatan
sebagai aparat desa. Kebijakan tanah bengkok diatur dalam PP 47 Tahun 2015
yang menyatakan bahwa aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari
kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa atau perolehan hak
lainnya yang sah. Mayoritas desa tidak menempatkan hasil tanah bengkok pada
posisi pendapatan asli desa, melainkan diterima ataupun dinikmati oleh kepala
desa saja sebagai pemimpin desa. Hasil penelitian diharapkan dapat dimanfaatkan
sebagai suatu bentuk penerapan kebijakan tanah bengkok yang tepat untuk
diklasifikasikan sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD).
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis komponen
Pendapatan Asli Desa Suko dan kebijakan tanah bengkok (tanah kas desa)
Pemerintah Desa Suko berdasarkan PP 47 Tahun 2015 dan Peraturan Desa yang
ditetapkan. | en_US |