Show simple item record

dc.contributor.advisorWAHYUNI, Nining Ika
dc.contributor.advisorMAHARANI, Bunga
dc.contributor.authorTARUNA, Kresna Syukma
dc.date.accessioned2019-11-25T03:17:07Z
dc.date.available2019-11-25T03:17:07Z
dc.identifier.nimNIM130810301125
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/95083
dc.description.abstractPada zaman sekarang ini telah banyak lembaga keuangan yang berdiri di Indonesia. Semua lembaga keuangan tersebut mempunyai produk pembiayaan yang bermacam-macam. Dalam syariah islam, produk kredit tersebut dikenal dengan sebutan pembiayaan. Banyak produk pembiayaan yang ditawarkan oleh Bank Syariah ataupun dengan Lembaga Keuangan Syariah. Produk pembiayaan tersebut disesuaikan dengan akad yang digunakan. Kredit secara syariah sudah dipastikan halal dan bebas dari riba. Bank BTN Syariah Cabang Malang menerapkan pembiayaan untuk pembelian rumah bagi nasabah yang dinamakan KPR BTN iB. Pembiayaan ini menggunakan akad murabahah dan akad musyarakah. Dua akad ini yaitu murabahah dan musyarakah adalah akad yang sering digunakan dalam jual beli syariah. Pembiayaan yang dilakukan pada Bank BTN Syariah Cabang Malang mengacu pada FATWA DSN MUI No. 04/DSN- MUI/IV/2000 tentang murabahah dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah. Untuk perlakuan akuntansi yang diterapkan mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Didalam standar akuntansi sudah diterangkan mengenai berbagai transaksi yang harus diakui seperti pada saat penerimaan uang muka nasabah untuk akad Murabahah (jual beli), pengukuran aset yang diperoleh, pengukuran piutang dan dendanya, pencatatan tiap transaksinya, penyajian laporannya, dan pengungkapan lainnya. Penelitian dilakukan pada Bank BTN Syariah cabang Malang yang terletak di Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 87 Malang. Lokasi tersebut dipilih karena sesuai dengan obyek penelitian, yakni Lembaga Keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip syariah. Data yang dikumpulkan untuk memperoleh hasil yang riil dan obyektif, adalah berupa data primer dan data sekunder. Data primer dalam penelitian ini berupa wawancara dengan informan dari Bank BTN Syariah cabang Malang atas penerapan pembiayaan murabahah dan pembiayaan musyarakah dan perlakuan akuntansi murabahah dan musyarakah produk pembiayaan KPR BTN iB. Data sekunder dalam penelitian ini berupa brosur pembiayaan KPR BTN iB, formulir pembiayan KPR BTN iB, dan sebagainya yang bersumber dari Bank BTN Syariah cabang Malang. Analisis data yang dilakukan yakni setelah data yang dibutuhkan diperoleh kemudian dilakukan reduksi data, kemudian dilakukan kategorisasi data, dan penafsiran data. Setelah itu dilakukan keabsahan data dengan teknik triangulasi yaitu dengan membandingkan hasil wawancara dengan dokumen yang terkait yaitu FATWA DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah dan untuk perlakuan akuntansi yang diterapkan dengan membandingkan pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) untuk mengetahui keabsahan dari hasil wawancara tersebut. Berdasarkan hasil penelitian pada Bank BTN Syariah Cabang Malang menjelaskan Penerapan pembiayaan murabahah pada Bank BTN Syariah Cabang Malang secara umum sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI No. 04/DSN- MUI/IV/2000 tentang murabahah. Hanya beberapa poin yaitu pada saat pembelian barang yaitu pihak bank tidak membeli barang tersebut terlebih dahulu melainkan hanya membiayai. Lalu biaya pada saat pembatalan transaksi setelah akad yang dilakukan oleh nasabah. Kemudian untuk pembiayaan musyarakah secara umum sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang musyarakah. Hanya pada poin pembagian keuntungan dan kerugian kemudian pada pengeluaran biaya operasional yang tidak sesuai dengan Fatwa DSN MUI. Penerapan akuntansi murabahah dan akuntansi musyarakah pada Bank BTN Syariah Cabang Malang menggunakan acuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang di dalamnya terdapat pengakuan dan pengukuran, penyajian, pengungkapan. Secara umum penerapan akuntansi murabahah dan akuntansi musyarakah KPR BTN iB pada Bank BTN Syariah Cabang Malang sudah sesuai dengan PSAK. Hanya ada beberapa poin yang tidak sesuai. Pada implementasi akuntansi murabahah KPR BTN iB yang diterapkan Bank BTN Syariah Cabang Malang secara umum sudah sesuai. Hanya ada beberapa poin tentang pengakuan dan pengukuran dalam hal uang muka dan diskon, kemudian dalam hal penyajian piutang jumlah yang disajikan tidak sesuai. Sedangkan pada akuntansi musyarakah terdapat beberapa hal yang tidak sesuai yaitu pengakuan kerugian dan tidak adanya pengakuan piutang bagi hasil.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130810301125;
dc.subjectAKUNTANSI MURABAHAHen_US
dc.subjectAKUNTANSI MUSYARAKAHen_US
dc.subjectKPR BTN IB DI BANK BTN SYARIAH CABANG MALANGen_US
dc.titlePENERAPAN AKUNTANSI MURABAHAH DAN AKUNTANSI MUSYARAKAH DALAM KPR BTN IB DI BANK BTN SYARIAH CABANG MALANGen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record