dc.description.abstract | Aset biologis merupakan tanaman dan hewan yang mengalami transformasi biologis. Transformasi biologis terdiri dari proses pertumbuhan, degenerasi, produksi dan prokreasi yang menyebabkan perubahan secara kualitatif dan kuantitatif dalam kehidupan hewan dan tumbuhan, sehingga dapat menghasilkan aset baru yang terwujud dalam produk agrikultur atau berupa tambahan aset biologis dalam kelas yang sama. Adanya transformasi biologis maka diperlukan pengukuran yang dapat menunjukkan nilai dari aset tersebut secara wajar sesuai dengan kontribusinya dalam menghasilkan aliran keuntungan ekonomis bagi perusahaan. Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAK IAI) dipenghujung tahun 2015, tepatnya pada tanggal 16 Desember 2015, DSAK IAI telah mengesahkan Exposure Draft (ED) PSAK 69: Agrikultur menjadi PSAK 69. PSAK 69: Agrikultur memberikan pengaturan akuntansi yang meliputi pengakuan, pengukuran, serta pengungkapan aktivitas agrikultur. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengakuan dan pengukuran aset biologis di PTPN XII Kebun Renteng Afdeling Rayap. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik keabsahaan data menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Renteng Afdeling Rayap dalam melakukan pengakuan dan pengukuran aset biologisnya menggunakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang mencakup PSAK 14 tentang persediaan dan PSAK 16 tentang aset tetap serta peraturan pemerintah yang lain yang berlaku dalam penyajian laporan keuangan perusahaan. | en_US |