Show simple item record

dc.contributor.authorROSA FIRDAUS
dc.date.accessioned2013-12-17T03:00:34Z
dc.date.available2013-12-17T03:00:34Z
dc.date.issued2013-12-17
dc.identifier.nimNIM080803104062
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9358
dc.description.abstractDari hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan di PT. Bank Tabungan Negara Cabang Jember pada bidang Prosedur Akuntansi Pemberian Kredit Usaha Mikro dan Kecil, maka dapat di ambil kesimpulan sebagai berikut: 1. PT. Bank Tabungan Negara Cabang Jember memberikan kredit kepada nasabah dengan maksimal dana kredit sebesar 50 juta untuk Usaha Mikro dan maksimal dana kredit sebesar 500 juta untuk Usaha Kecil. Nasabah yang mengajukan KUMK Modal Kerja harus mampu menyediakan 20% dari kebutuhan modal kerja, sedangkan untuk KUMK Investasi nasabah harus mampu menyediakan 25% dari kebutuhan modal kerja. 2. Proses pemberian kredit meliputi: a. Proses Pengajuan Dalam prosedur ini nasabah membuat Surat Permohonan Kredit (SPK) beserta lampiran lampiran persyaratan lainnya. Selanjutnya Surat Permohonan Kredit (SPK) diserahkan ke bagian Kredit Umum. b. Prosedur Proses Prosedur ini dimulai dengan diterimanya Surat Permohonan Kredit (SPK) dan Lampiran nasabah oleh bagian Kredit Umum. Kemudian Bagian Kredit Umum mengecek serta mendiskusikan Surat Permohonan Kredit (SPK) dan kelengkapan lampiran (check list). Apabila Bagian Kredit Umum menyetujui Surat Permohonan Kredit (SPK) maka Bagian Kredit Umum akan menyerahkan seluruh lampiran/berkas kepada Kepala Cabang. Selanjutnya, Kepala Cabang akan mengecek kelayakan Surat Permohonan Kredit (SPK) dan kelengkapan lampiran. Setelah itu Kepala Cabang akan mengeluarkan lembar disposisi ke Bagian Kredit Umum. Setelah menerima lembar disposisi dari Kepala Cabang, Bagian Kredit Umum melakukan BI Checking, Survey, OTS. Jika semuanya telah memenuhi syarat maka Bagian Kredit Umum akan menyerahkan berkas kepada Komite Pemutus Kredit (KPK). Selanjutnya, Komite Pemutus Kredit (KPK) akan mengecek seluruh berkas. Apabila Komite Pemutus Kredit (KPK) menyetujui Surat Permohonan Kredit (SPK) maka Bagian Komite Pemutus Kredit (KPK) akan mengeluarkan Surat Penegasan Persetujuan Kredit (SP2K). Setelah nasabah setuju atas syarat syarat Surat Penegasan Persetujuan Kredit (SP2K), maka dilanjutkan penandatanganan perjanjian kredit dan pengikatan jaminan. Setelah dilakukan hal tersebut di atas maka proses pencairan kredit dapat dlaksanakan. c. Prosedur Pencairan Kredit Prosedur pencairan kredit dimulai dengan melakukan Akad Kredit dengan nasabah di depan notaris. Selanjutnya menyerahkan Surat Penegasan Persetujuan Kredit (SP2K) kepada Transaction Processing (TP). Setelah menerima Surat Penegasan Persetujuan Kredit (SP2K) Bagian Transaction Proessing (TP) membuat DP. Prosedur Pencairan Kredit juga meliputi pembuatan rekening di PT. Bank Tabungan Negara. Pada saat itu juga pihak Bank mendebet rekening nasabah untuk biaya realisasi dan sisanya dicairkan ke rekening nasabah. Selain itu juga pengalaman praktis selama Praktek Kerja Nyata di PT. Bank Tabungan Negara Cabang Jember yaitu mampu mengetahui dan melaksanakan secara langsung bagaimana prosedur permohonan Kredit Usaha Mikro dan Kecil (KUMK) dan Prosedur Realisasi Kredit Usaha Mikro dan Kecil (KUMK).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080803104062;
dc.subjectKREDIT USAHA MIKRO DAN KECILen_US
dc.titlePROSEDUR AKUNTANSI PEMBERIAN KREDIT USAHA MIKRO DAN KECIL (KUMK) PADA PT.BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [627]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record