dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 (Studi Kasus pada Desa Mangir Kecamatan
Rogojampi Kabupaten Banyuwangi). Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis
penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif.. Lokasi penelitian di Desa Mangir
Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi. Pemilihan lokasi ini dengan
pertimbangan karena Desa Mangir merupakan desa strategis dan menguntungkan,
baik dari segi pertanian, bisnis dan sosial budaya yang memiliki jumlah ADD
terbesar dikecamatan rogojampi. Penentuan informan dalam penelitian ini merupakan
orangyang terlibat langsung dalam mengelola Alokasi Dana Desa, yaitu tim
pelaksana desa atau tim pengelola kegiatan yang terdiri dari kepala desa sebagai
penanggungjawab, pelaksana teknis keuangan desa yang terdiri dari sekretaris desa,
bendahara dan anggota badan permusyawaratan desa. Selain itu, bagian Pemerintahan
Desa Kabupaten Banyuwangi yang memiliki wewenang melakukankoordinasi dengan
tim koordinator Kabupaten mengenai pengelolaan keuangan desa di Kabupaten
Banyuwangi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan Keuangan Desa
Mangir yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan
pertanggungjawaban sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. | en_US |