dc.description.abstract | PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Jember Branch Office merupakan
perusahaan yang bergerak di bidang jasa asuransi khususnya asuransi jiwa.
Berdasarkan hasil serta tujuan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan di PT.
Asuransi Jiwasraya (Persero) Jember Branch Office, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
Pengajuam klaim kematian harus dilengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan
oleh perusahaan yakni PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Jember Branch Office.
Syarat-syarat yang harus dilengkapi adalah:
a. Mengisi formulir pengajuan klaim yang telah disediakan oleh perusahaan
dengan data yang benar.
b. Melengkapi tanda-tanda bukti dari pemegang polis (KTP/SIM/Tanda
Pengenal lainnya)
c. Melampirkan Polis asli.
d. Melampirkan kwitansi asli pelunasan premi terakhir.
e. Menunjukkan tanda pengenal diri nama penerima faedah asuransi.
f. Menunjukkan tanda bukti lainnya yang diperlukan oleh perusahaan (Surat
Kematian, Kartu Keluarga, Surat Nikah, dan tanda bukti lainnya).
g. Semua syarat di atas dibuat rangkap tiga guna diajukan ke seksi
Pertanggungan, Malang Regional Office, serta sebagai arsip pemegang polis.
h. Apabila semua persyaratan telah dipenuhi dan semua berkas pengajuan klaim
telah diterima, maka seksi Pertanggungan akan mencocokkan dengan arsip
perusahaan, kemudian berkas-berkas tersebut dikirim ke Malang Regional
Office untuk diperiksa serta untuk pemberitahuan atas terjadinya pembayaran
klaim kematian.
i. Apabila pengajuan klaim disetujui maka seksi Pertanggungan mengeluarkan
Surat Ijin Pembayaran (SIP) kepada kasir atau bagian keuangan.
i. Surat Ijin Pembayaran (SIP) yang dikeluarkan oleh seksi Pertanggungan akan
dibuatkan kwitansi pembayaran kepada pemohon (Claimant) oleh kasir yang
selanjutnya diadakan pembayaran klaim sesuai Surat Ijin Pembayaran (SIP)
yang dikeluarkan oleh seksi Pertanggungan.
ii. Kwitansi pembayaran dibuat rangkap tiga:
1) Rangkap 1 diberikan kepada pemohon (Claimant).
2) Rangkap 2 diberikan kepada seksi Administrasi sekaligus menyertakan
Surat Ijin Pembayaran (SIP) dari seksi Pertanggungan untuk pembuatan
jurnal dan buku besar kas yang selanjutnya diproses dalam komputer yang
menghasilkan laporan keuangan.
3) Rangkap 3 diberikan kepada seksi Pertanggungan sebagai arsip.
Setelah semuanya selesai, maka kegiatan berikutnya yaitu menyimpan data
dalam komputer yang dilakukan oleh bagian administrasi serta secara manual
yang dilakukan oleh seksi Pertanggungan. | en_US |