Show simple item record

dc.contributor.advisorIRMADARIYANI, Ririn
dc.contributor.authorSRIKAH
dc.date.accessioned2019-10-08T08:01:13Z
dc.date.available2019-10-08T08:01:13Z
dc.date.issued2019-10-07
dc.identifier.nim160803104013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/93198
dc.description.abstract1) Prosedur pengeluaran kas dengan mekanisme Uang Persediaan (UP): a) Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) mengajukan Surat Permohonan Belanja. b) Pengguna Anggaran/Kepala Dinas mengotorisasi Surat Permohonan Belanja yang diajukan oleh Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK). c) PPTK menyerahkan Surat Permohonan Belanja kepada Bendahara Pengeluaran. d) Bendahara Pengeluaran mengeluarkan Uang Panjar. e) Setelah melakukan belanja, PPTK menyerahkan Nota Belanja/ SPJ belanja kepada Bendahara Pengeluaran. f) Selanjutnya bendahara Pengeluaran akan mencatat pengeluaran yang terjadi ke dalam Buku Kas Umum. 2) Prosedur pengeluaran kas dengan mekanisme Langsung (LS) a) Pengguna Anggaran/Kepala Dinas menyerahkan SPD kepada Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK SKPD). b) Bendahara Pengeluaran membuat Surat Permintaan Pembayaran beserta dokumen-dokumen lainnya kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK SKPD). c) PPK SKPD meneliti kelengkapan SPP LS dan dokumen lainnya apakah sudah sesuai dengan SPD yang diterima dari Pengguna Anggaran. d) Jika SPP LS dinyatakan lengkap, maka PPK SKPD akan membuat Rancangan SPM LS, jika SPP LS dinyatakan tidak lengkap maka PPK SKPD akan menerbitkan Surat Penolakan SPM LS dan menyerahkannya kepada Bendahara Pengeluaran beserta SPP LS dan dokumen lainnya . e) Rancangan SPM LS yang sudah dibuat oleh PPK SKPD selanjutnya diserahkan kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. f) Rancangan SPM yang sudah diotorisasi oleh Pengguna Anggaran diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) selaku BUD. g) BPKA selaku BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan SPM yang diterima dari SKPD. h) Berdasarkan SP2D dari BUD, bendahara Pengeluaran akan mencairkan dananya di Bank yang telah ditentukan. c. Kegiatan yang dilakukan selama Praktek Kerja Nyata 1) Mempelajari prosedur akuntansi penerimaan kas atau pendapatan yang menjadi tanggung jawab Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Jember. 2) Mempelajari prosedur pengeluaran kas atau belanja yang terjadi pada Dinas perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Jember baik yang menggunakan mekanisme Uang Persediaan (UP) maupun dengan menggunakan mekanisme Langsung (LS). 3) Mempelajari Formulir-formulir atau dokumen yang terkait dalam proses penerimaan kas maupun pengeluaran kas yang terjadi pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Jember. 4) Kegiatan lainnya meliputi: a) Membantu dalam pembuatan dokumen-dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) b) Membantu mengarsipkan dokumen-dokumen yang digunakan dalam pembuatan Izin Mendirikan Bangunan. c) Membantu pengisian dokumen-dokumen yang menjadi kelengkapan Izin Mendirikan Bangunan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectProsedur akuntansien_US
dc.subjectPenerimaan kasen_US
dc.subjectPengeluaran kasen_US
dc.subjectDinas Perumahan Rakyaten_US
dc.titleProsedur Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas pada Dinar Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Jemberen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [658]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record