dc.description.abstract | 1) Prosedur pengeluaran kas dengan mekanisme Uang Persediaan (UP):
a) Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) mengajukan Surat
Permohonan Belanja.
b) Pengguna Anggaran/Kepala Dinas mengotorisasi Surat Permohonan
Belanja yang diajukan oleh Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan
(PPTK).
c) PPTK menyerahkan Surat Permohonan Belanja kepada Bendahara
Pengeluaran.
d) Bendahara Pengeluaran mengeluarkan Uang Panjar.
e) Setelah melakukan belanja, PPTK menyerahkan Nota Belanja/ SPJ
belanja kepada Bendahara Pengeluaran.
f) Selanjutnya bendahara Pengeluaran akan mencatat pengeluaran yang
terjadi ke dalam Buku Kas Umum.
2) Prosedur pengeluaran kas dengan mekanisme Langsung (LS)
a) Pengguna Anggaran/Kepala Dinas menyerahkan SPD kepada Bendahara
Pengeluaran dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK SKPD).
b) Bendahara Pengeluaran membuat Surat Permintaan Pembayaran beserta
dokumen-dokumen lainnya kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK
SKPD).
c) PPK SKPD meneliti kelengkapan SPP LS dan dokumen lainnya apakah
sudah sesuai dengan SPD yang diterima dari Pengguna Anggaran.
d) Jika SPP LS dinyatakan lengkap, maka PPK SKPD akan membuat
Rancangan SPM LS, jika SPP LS dinyatakan tidak lengkap maka PPK SKPD
akan menerbitkan Surat Penolakan SPM LS dan menyerahkannya kepada
Bendahara Pengeluaran beserta SPP LS dan dokumen lainnya .
e) Rancangan SPM LS yang sudah dibuat oleh PPK SKPD selanjutnya
diserahkan kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi.
f) Rancangan SPM yang sudah diotorisasi oleh Pengguna Anggaran diserahkan
kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) selaku BUD.
g) BPKA selaku BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
berdasarkan SPM yang diterima dari SKPD.
h) Berdasarkan SP2D dari BUD, bendahara Pengeluaran akan mencairkan
dananya di Bank yang telah ditentukan.
c. Kegiatan yang dilakukan selama Praktek Kerja Nyata
1) Mempelajari prosedur akuntansi penerimaan kas atau pendapatan yang
menjadi tanggung jawab Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan permukiman
dan Cipta Karya Kabupaten Jember.
2) Mempelajari prosedur pengeluaran kas atau belanja yang terjadi pada
Dinas perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya
Kabupaten Jember baik yang menggunakan mekanisme Uang Persediaan
(UP) maupun dengan menggunakan mekanisme Langsung (LS).
3) Mempelajari Formulir-formulir atau dokumen yang terkait dalam proses
penerimaan kas maupun pengeluaran kas yang terjadi pada Dinas
Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten
Jember.
4) Kegiatan lainnya meliputi:
a) Membantu dalam pembuatan dokumen-dokumen Izin Mendirikan
Bangunan (IMB)
b) Membantu mengarsipkan dokumen-dokumen yang digunakan dalam
pembuatan Izin Mendirikan Bangunan.
c) Membantu pengisian dokumen-dokumen yang menjadi kelengkapan
Izin Mendirikan Bangunan. | en_US |