Show simple item record

dc.contributor.advisorMUSMEDI, Didik Pudjo
dc.contributor.authorHALIM, Istighfarin Irisma
dc.date.accessioned2019-10-08T01:47:50Z
dc.date.available2019-10-08T01:47:50Z
dc.date.issued2019-10-08
dc.identifier.nim160803102014
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/93182
dc.description.abstractPPh pasal 21 merupakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorariun, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Pemotong PPh pasal 21 adalah setiap orang pribadi atau badan yang diwajibkan oleh UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 Tahun 2000 dan terbaru pada tahun 2013 untuk memotong PPh pasal 21.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectProsedur Perhitungan dan Pelaporan Pajaken_US
dc.titleProsedur Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada PT. Perkebunan Nusantara XII Kebun Kalisat Jampiten_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record