dc.description.abstract | Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perlakuan akuntansi aset biologis yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan dan kesesuaiannya dengan standar akuntansi tentang agrikultur (PSAK 69) yang sudah resmi efektif pada tahun 2018. Objek penelitian ini adalah PTPN XII Kebun Bantaran di Blitar, Jawa Timur. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan dua metode pengumpulan data, yakni metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Dalam menguji keabsahan data, penelitian ini menggunakan metode triangulasi. Salah satu aset biologis yang dimiliki oleh PTPN XII Kebun Bantaran adalah teh. Hasil analisis dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlakuan akuntansi meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan mengenai aset biologis oleh PTPN XII Kebun Bantaran sudah sesuai dengan PSAK 69, namun terdapat perbedaan pada pengukuran aset biologis antara PTPN XII Kebun Bantaran dengan PSAK 69. PTPN XII Kebun Bantaran mengukur aset biologis menggunakan metode biaya historis, sedangkan menurut PSAK 69 aset biologis diukur denegan menggunakan metode nilai wajar. | en_US |