Show simple item record

dc.contributor.advisorIndraningrat, Ketut
dc.contributor.authorNURMAZIDAH
dc.date.accessioned2019-09-16T04:50:07Z
dc.date.available2019-09-16T04:50:07Z
dc.date.issued2019-09-16
dc.identifier.nimNIM160803101002
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92773
dc.description.abstractPT. PLN (Persero) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang penyediaan tenaga listrik yang keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Sebagai salah satu instrumen dalam pembangunan, keberadaan BUMN di Indonesia dirasakan sangat penting, tidak hanya oleh pemerintah tetapi juga masyarakat luas. Dengan demikian PT PLN (Persero) menjadi sorotan utama dalam memberikan pelayanan publik terkait dengan pemenuhan kebutuhan listrik keadaan masyarakat. Mengingat semua wilayah tempat tinggal atau industri pasti membutuhkan energi listrik, maka cakupan operasi PLN sangatlah luas yaitu meliputi hampir seluruh wilayah Indonesia. Berbagai masalah dan kekurangan mulai dari masalah kurangnya kualitas pelayanan, terjadinya pencatatan meter yang salah, adanya daerah- daerah yang masih belum merasakan fasilitas arus listrik secara memadai, serta permasalahan terkait tingginya jumlah tunggakan pembayaran pelanggan. Sebagai konsumen, pelanggan pun dipermudah dalam menggunakan listrik di PLN terutama pada cara pembayaran pemakaian listrik yakni ada pasca bayar dan prabayar. Pasca bayar berarti pelanggan menikmati listrik dari PLN terlebih dahulu kemudian pelanggan melakukan pembayaran pada bulan setelah pemakaian, sedangkan sistem prabayar merupakan metode terbaru dimana pelanggan bisa menikmati melalui Meter Elektronik Prabayar (MPB) dengan cara membeli sejumlah token pulsa listrik sebelum pemakaian listrik, jadi pelanggan bisa mengatur jumlah pembayarannya sendiri. Pada pemakaian listrik pascabayar masalah besar yang dihadapi oleh PT PLN (Persero) adalah keterlambatan pembayaran yang banyak dilakukan oleh pelanggan dan menyebabkan PT PLN (Persero) merugi karena tunggakan rekening listrik. Dikatakan menunggak apabila pelanggan melakukan pembayaran melewati batas jadwal yang telah ditentukan oleh PLN. Adapun jadwal pembayaran pada listrik pasca bayar yakni tanggal 1-20 pada bulan setelah pemakaian, sehingga apabila pelanggan melakukan pembayaran melebihi tanggal 20 maka dapat dikatakan pelanggan melakukan tunggakan pembayaran rekening listrik. Tingginya saldo tunggakan listrik dipengaruhi oleh berbagai macam aspek, baik dari pelanggan maupun dari petugas.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries160803101002;
dc.titleProsedur Pemutusan Sementara Terhadap Tunggakan Rekening Listrik Pelanggan di PT PLN (Persero) UP3 Jemberen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record