Show simple item record

dc.contributor.advisorPUSPITASARI, Novi
dc.contributor.advisorFARIDA, Lilik
dc.contributor.authorKUSMAWATI, Farida
dc.date.accessioned2019-09-02T04:25:50Z
dc.date.available2019-09-02T04:25:50Z
dc.date.issued2019-09-02
dc.identifier.nimNIM110810201129
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92355
dc.description.abstractKoperasi Jasa Keuangan Syariah Al-Hikmah Paleran-Umbulsari merupakan bentukan dari PT. Easth Weasth atas inisiatif/ kesepakatan para petani yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pertanian mereka. Risiko yang sering terjadi pada pembiayaan Murabahah di KJKS Al–Hikmah Paleran–Umbulsari adalah gagal panen yang secara otomatis berimbas kepada sistim pembayaran dari anggota, mengingat akhir-akhir ini sering terjadi gagal panen karena berbagai faktor, seperti serangan hama, iklim, kekurangan air, dan semakin mahalnya harga benih, pupuk dan obat–obatan pertanian serta semakin tingginya biaya bajak sawah, tanam sampai proses panennya. Apabila para anggota sudah gagal panen maka mayoritas para anggota telat dalam membayar dan terpaksa para harus meminta perpanjangan waktu (tunggak), di KJKS Al–Hikmah Paleran–Umbulsari menerima pengajuan perpanjangan namun dipertimbangkan dulu alasan dari anggota tersebut untuk meminta perpanjangan karena alasan untuk meminta perpanjangan dari setiap anggota macam–macam dan itupun tidak bisa sering– sering dan maksimal tunggakan selama satu musim panen (4 bulan). Maka dari itu pihak KJKS Al–Hikmah Paleran–Umbulsari memberlakukan jika ingin hutang lagi maka anggota tersebut harus melunasi tanggungannya terlebih dahulu dan setelah lunas boleh mengajukan pembiayaan lagi, hal ini di lakukan untuk menghindari adanya nama ganda dan agar tidak rumit dalam perhitungannya. Apabila lebih dari setahun ada anggota yang terus menerus minta perpanjangan waktu, tetap ditagih karena pihak KJKS Al–Hikmah Paleran– Umbulsari percaya bahwa setiap orang pada dasarnya mempunyai i’tikad baik, namun apabila i’tikad baik sudah tidak ditunjukkan oleh anggota tersebut maka pihak KJKS Al–Hikmah Paleran–Umbulsari menggunakan pendekatan kekeluargaan, untuk dibicarakan dengan anggota keluarganya yang lain tentang tanggungannya tersebut maunya bagaimana, dan apabila terjadi kesepakatan akan membayar pihak KJKS Al–Hikmah Paleran–Umbulsari memberikan keringanan berupa jumlah bagi hasilnya diturunkan dengan harapan agar cepat dilunasinya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries110810201129;
dc.subjectAkad Marhabanen_US
dc.subjectKoperasien_US
dc.titlePengelolaan Risiko Akad Murabahah Pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Al-Hikmah di Paleran-Umbulsari Kabupaten Jemberen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record