Proses Pengenaan Pajak Progresif terhadap Wajib Pajak Kendaraan Bermotor pada UPT. Pengelolaan Pendapatan Daerah Jember
Abstract
Proses Pengenaan Pajak Progresif Terhadap Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Pada UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Jember; Nilna Muna Hernawati, 160903101034; 98 Halaman; Diploma III Perpajakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember. Pajak sangat berpengaruh terhadap penerimaan Negara, dengan adanya pajak dapat membantu pemerintah untuk melaksanakan pembangunan bagi masyarakat Indonesia. Indonesia sebagai Negara berkembang terus mengadakan pembangunan di segala bidang dengan tujuan untuk mengejar ketertinggalan dengan Negara lain dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Salah satu pendapatan pemerintah yaitu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dimana Anggaran tersebut salah satunya berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu faktor yang mendukung pendapatan asli daerah apabila dilihat dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor setiap tahunnya. Didalam pajak kendaraan bermotor terdapat pajak progresif yang mana pajak progresif tersebut dikenakan atas kendaraan milik pribadi roda empat seperti sedan, jeep, stasion wagon serta roda dua diatas 250 cc dalam satu kartu keluarga dan alamat yang sama. Pajak progresif dipungut berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan bobot. Pajak progresif dihitung dengan jumlah dasar pengenaan dikali tarif pajak progresif. Tarif pajak progresif dikenakan kepada kendaraan bermotor kedua dan seterusnya paling rendah sebesar 2% dan paling tinggi sebesar 10%. Dengan adanya pajak progresif dapat membantu meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor khususnya meningkatkan pendapatan asli daerah. Terdapat beberapa proses pengenaan pajak progresif diantaranya proses pengenaan kendaraan baru dan proses pengenaan pengesahan STNK 1 Tahun atau dapat dikatakan penelitian ulang 1 tahun. Keduanya terdapat perbedaan yaitu apabila kendaraan barn terdapat perekaman data dan pada saat perekaman data sedangkan proses pengenaan pengesahan STNK 1 tahun tidak ada perekaman data karena sudah tersimpan di data base. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 428/UN25.1.2/SP/2019, Diploma III Perpajakan Jurusan Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember).
Collections
- DP-Taxation [889]