Prosedur Tata Laksana Pemungutan Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Pengukuran Pemetaan dan Informasi Bidang Tanah pada Badan Pertanahan Jember
Abstract
Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 04 Februari 2019 sampai tanggal 19 Maret 2019. Tujuan melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Badan Pertanahan Jember adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban perpajakan khususnya mengenai Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Pengukuran, Pemetaan, dan Informasi Bidang Tanah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1 Ayat (1) yang berbunyi Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Badan Pertanahan Jember merupakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah dalam bidang agraria atau pertanahan dan tata ruang negara, serta ikut berkontribusi dalam peningkatan sektor pajak. Badan Pertanahan Jember salah satu instansi pemerintah sebagai Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berkewajiban melaksanakan kegiatan perpajakan salah satunya yaitu dengan memungut Pajak Penghasilan Pasal 23. Salah satu Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipungut oleh Badan Pertanahan Jember adalah jasa pengukuran, pemetaan, dan informasi bidang tanah atas transaksi dengan rekanan PT. Prima Rancang Konsulindo.
Atas adanya transaksi jasa pengukuran, pemetaan, dan informasi bidang tanah yang dilakukan, maka Badan Pertanahan Jember berkewajiban untuk melakukan kegiatan perpajakan yaitu menghitung, memungut, penyetoran, dan pelaporan dengan menerapkan Withholding System. Withholding System merupakan sistem perpajakan dimana pihak ketiga (pemberi penghasilan) baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan dalam Negeri yang diberi kepercayaan oleh peraturan perundangundangan untuk melaksanakan kewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan. Dalam hal ini, besar tariff Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa pengukuran, pemetaan, dan informasi bidang tanah sebesar 2% x jumlah bruto.
Hasil dari Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini mengenai Prosedur Tata Laksana Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Pengukuran, Pemetaan, dan Informasi Bidang Tanah yang dipungut oleh Bendahara sudah sesuai dengan perundang-undangan perpajakan. Badan Pertanahan Jember memungut Pajak Penghasilan Pasal 23 mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Pasal 2 ayat (6) PMK 80/PMK.03/2010 tentang penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak, penentuan tempat pembayaran pajak, dan tata cara pembayaran, penyetoran dan pelaporan pajak, serta tata cara mengangsuran dan penundaan pajak.
Collections
- DP-Taxation [889]