Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Audit Delay Pada Perusahaan Perbankan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2015-2017
Abstract
Perusahaan go public yang ada di Indonesia mengalami perkembangan 
yang signifikan setiap tahunnya. Berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pasar 
Modal dan Laporan Keuangan Nomor : Kep-346/BL/2011 pada ketentuan 
Peraturan Nomor X.K2 ditetapkan bahwa penyampaian laporan keuangan berkala 
oleh emiten atau perusahaan public yang efeknya tercatat di BEI wajib 
melaporkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit paling lambat pada akhir 
bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan. 
Menurut Martani dkk (2012) menyatakan bahwa untuk menyediakan 
sebuah informasi yang andal, seringkali perusahaan perlu melaporkan seluruh 
transaksi yang terjadi didalam perusahaan. Proses pelaporan tersebut memerlukan 
waktu lama, sehingga berdampak pada penyampaian informasi yang tersaji secara 
terlambat. Menurut Rachmawati (2008) proses dalam mencapai ketepatwaktuan 
terutama dalam penyajian laporan auditor independen akan semakin sulit 
dikarenakan semakin meningkatnya perkembangan perusahaan publik di 
Indonesia. 
Fenomena yang terjadi saat ini yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih 
banyak menerima keterlambatan dalam penyampaian pelaporan keuangan yang 
dilakukan oleh beberapa perusahaan. Menurut berita yang dilansir oleh 
liputan6.com BEI menyatakan terdapat 27 perusahaan yang diberhentikan 
sementara perdagangan sahamnya dilantai bursa dikarenakan perusahaan tersebut 
masih belum menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit selama dua tahun. 
Hal inilah yang menunjukkan bahwa masih terdapat banyak perusahaan yang 
mengalami audit delay di Indonesia. Hasil penelitian sebelumnya ditemukan beberapa hasil yang bervariasi 
mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi audit delay. Beberapa faktor yang 
telah diteliti antara lain yaitu Ukuran KAP, Opini Audit, Profitabilitas, Ukuran 
Perusahaan. Masih tingginya tingkat keterlambatan dan hasil penelitian yang 
inkonsisten menjadikan peneliti termotivasi untuk melakukan penelitian kembali 
terhadap factor-faktor yang berpengaruh terhadap audit delay khususnya pada 
perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2015
2017 
Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis mengenai 
pengaruh ukuran KAP, opini auditor, profitabilitas, ukuran perusahaan dan luas 
pengungkapan sukarela (voluntary disclosure) terhadap audit delay pada 
perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2015
2017. Penelitian ini merupakan penelitian Ex post facto. Sampel dalam penelitian 
ini terdiri dari 39 perusahaan dengan menggunakan teknik purposive sampling. 
Teknik analisis data yang digunakan adalah statistik deskriptif dan teknik uji 
hipotesis yang digunakan yaitu teknik regresi linier berganda. Berdasarkan hasil 
penelitian menunjukkan bahwa Ukuran KAP, Opini Auditor, Profitabilitas tidak 
berpengaruh terhadap audit delay. Untuk ukuran perusahaan berpengaruh negatif 
terhadap audit delay sedangkan untuk luas pengungkapan sukarela (voluntary 
disclosure) berpengaruh positif terhadap audit delay.