Show simple item record

dc.contributor.advisorPuspitasari, Dr. Novi SE, M.M.
dc.contributor.advisorFarida, Drs. Lilik M. Si.
dc.contributor.authorNurfarida, AMALIA
dc.date.accessioned2019-08-15T01:33:47Z
dc.date.available2019-08-15T01:33:47Z
dc.date.issued2019-08-15
dc.identifier.nimNIM140810201001
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91790
dc.description.abstractDalam aktivitas sehari-hari, pada dasarnya setiap orang menghadapi risiko yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kondisi keuangan, seperti sakit, kecelakaan, kehilangan kendaraan bermotor, kebakaran rumah, kerusakan rumah akibat gempa bumi, atau musibah yang lain yang dapat menimpa diri kita, keluarga, atau harta benda. Musibah-musibah tersebut jika terjadi dapat menimbulkan kesulitan keuangan bagi keluarga atau bisnis/usaha yang sedang dijalankan. Asuransi syariah dapat digunakan untuk mengurangi dampak keuangan yang dapat ditimbulkan oleh musibah tersebut, yaitu dengan memberikan santunan dana atau penggantian atas kerugian keuangan yang ditimbulkan musibah tersebut (finance.detik.com). Asuransi syariah di Indonesia terdiri atas berbagai macam jenisnya. Ada dua jenis produk pertanggungan yang ditawarkan diantaranya yaitu asuransi syariah keluarga (asuransi jiwa) dan asuransi umum syariah. Asuransi syariah keluarga (asuransi jiwa) merupakan bentuk asuransi yang memberikan perlindungan dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas diri asuransi. Sedangkan asuransi umum syariah merupakan bentuk asuransi yang memberi perlindungan dalam menghadapi bencana atau kecelakaan harta milik peserta asuransi seperti rumah, kendaraan bermotor, dan bangunan pabrik (Manan, 2012:271). Akad yang digunakan dalam asuransi umum syariah adalah akad tabarru’ (akad hibah) dan akad wakalah bil ujrah. Penggunaan kedua akad tersebut merupakan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Akad tabarru’ adalah akad yang bertujuan untuk kebaikan dan tidak untuk mencari keuntungan. Sedangkan akad wakalah bil ujrah adalah jenis akad tijarah yaitu akad yang digunakan untuk bisnis bersifat komersil (mencari keuntungan). Dalam proses operasionalnya, perusahaan asuransi syariah tidak lepas dari penerapan fungsi manajemen underwriting. Underwriting merupakan proses penyelesaian risiko dan mengklarifikasikannya sesuai dengan tingkat yang dapat ditanggung oleh perusahaan. Dalam hal ini, risiko yang muncul adalah klaim yang mungkin akan dihadapi oleh perusahaan asuransi di masa yang akan datang (Damayanti, 2016). Bisnis asuransi umum syariah juga tidak akan lepas dari kegiatan retakaful. Pada bisnis asuransi umum syariah, kegiatan retakaful sangat penting dan pasti dilakukan pada saat perusahaan asuransi umum syariah menerima peserta dengan memiliki tingkat risiko yang dianggap besar dan perusahaan asuransi umum syariah tidak mampu untuk menanggulanginya sendiri. Bagi perusahaan asuransi umum syariah, semakin besar kontribusi retakaful yang dibayarkan menunjukkan semakin tinggi risiko yang melekat pada objek yang diasuransikan sehingga membutuhkan dana tabarru’ yang semakin besar. Kegiatan retakaful harus benar-benar diperhitungkan karena tingginya frekuensi pembayaran kontribusi retakaful akan mengurangi proporsi cadangan klaim bagi peserta perusahaan asuransi umum syariah serta berkurangnya porsi untuk investasi. Kondisi ini dikhawatirkan akan memengaruhi menurunnya atau bahkan tidak adanya surplus underwriting. Surplus underwriting yang rendah akan berpengaruh jumlah pengembalian surplus dana peserta tabarru’ yang akan dibagikan kepada stakeholders yang berkontribusi pada keberadaan dana peserta tabarru’, cadangan tabarru’, dan perusahaan pengelola (Puspitasari, 2015:217). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh klaim terhadap surplus (defisit) underwriting dana tabarru’, pengaruh retakaful terhadap surplus (defisit) underwriting dana tabarru’, pengaruh hasil investasi terhadap surplus (defisit) underwriting dana tabarru’, dan kontribusi peserta terhadap surplus (defisit) underwriting dana tabarru’. Penelitian ini merupakan penelitian eksplanatori, yaitu penelitian yang analisis datanya sampai pada penentuan hubungan variabel satu dengan variabel yang lainnya. Metode penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dengan jumlah populasi sebanyak 26 perusahaan yang kemudian diambil sampel sebanyak 10 perusahaan. Variabel yang digunakan sebanyak 5 variabel dan alat analisis yang digunakan adalah analisis regresi liner berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klaim berpengaruh negatif dan signifikan terhadap surplus (defisit) underwriting dana tabarru’ pada perusahaan asuransi umum syariah dan unit usaha syariah perusahaan asuransi umum di Indonesia. Retakaful tidak berpengaruh signifikan terhadap surplus (defisit) underwriting dana tabarru’ pada perusahaan asuransi umum syariah dan unit usaha syariah perusahaan asuransi umum di Indonesia. Hasil investasi tidak berpengaruh signifikan terhadap surplus (defisit) underwriting dana tabarru’ pada perusahaan asuransi umum syariah dan unit usaha syariah perusahaan asuransi umum di Indonesia. Dan kontribusi peserta berpengaruh positif dan signifikan terhadap surplus (defisit) underwriting dana tabarru’ pada perusahaan asuransi umum syariah dan unit usaha syariah perusahaan asuransi umum di Indonesia.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140810201001;
dc.subjectAsuransi syariahen_US
dc.subjectasuransi syariah keluarga (asuransi jiwa)en_US
dc.subjectasuransi umum syariahen_US
dc.subjectTabarru’en_US
dc.titleAnalisis Faktor-faktor yang Memengaruhi Surplus (Defisit) Underwriting Dana Tabarru’ Pada Perusahaan Asuransi Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Asuransi Umum di Indonesiaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record