Prosedur Penggajian Atas Gaji Karyawan Tetap Pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya Kabupaten Jember
Abstract
Prosedur Penggajian Atas Gaji Karyawan Tetap pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Jember yaitu Bendahara Penerimaan membuat daftar gaji berdasarkan nama pegawai, pangkat, golongan, masa kerja dan susunan keluarga. Daftar gaji diterima oleh Bendahara Pengeluaran lalu membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) atas gaji dan diserahkan kepada Sekretaris Dinas untuk diperiksa kelengkapan SPP-LS, jika SPP-LS lengkap maka Sekretaris Dinas mengesahkan SPP-LS tersebut dan mengembalikan kepada bendahara pengeluaran untuk dicatat kedalam register SPP-LS, ditandatangani dan diarsipkan. Selanjutnya, Bendahara Pengeluaran menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) untuk didistribusikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah itu SP2D dikirim ke Bank Jatim untuk mencairkan dana dan Bank Jatim mentransfer dana ke rekening Bendahara Pengeluaran. Bendahara Pengeluaran menerima SP2D yang telah di validasi oleh Bank lalu membuat daftar nama pegawai beserta nomor rekening penerima gaji. Selanjutnya Bendahara Pengeluaran mendistribusikan gaji ke rekening pegawai melalui Bank Jatim dan menerima bukti transfer dari Bank Jatim. Setelah itu Bendahara Pengeluaran meminta tandatangan pegawai yang telah menerima gaji sebagai bukti bahwa pegawai telah menerima gaji tersebut.
Formulir-formulir yang digunakan saat proses pencairan gaji atas gaji karyawan tetap adalah Data Pegawai, Daftar Gaji, Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS), Surat Perintah Membayar (SPM-LS), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Dan kegiatan lain yang dilakukan selama PKN, yaitu membantu mengisi kupon BBM, membantu membagikan kupon BBM, membantu menginput data kenaikan gaji berkala Pegawai Negeri Sipil