Pelaksanaan Penyusunan Program dan Anggaran Pembangunan Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Jember
Abstract
Sebagaimana yang telah dijelaskan pada uraian sebelumnya, Laporan 
Praktek Kerja Nyata ini disusun berdasarkan hasil pelaksanaan PKN pada tanggal 
04 Februari – 06 Maret 2019. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan 
hal-hal berikut : 5.1 Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah memuat tentang program, 
kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan 
pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah, yang 
disusun berpedoman pada Renstra perangkat daerah dan RKPD. Sebagai 
perangkat daerah, BAPPEDA Kabupaten Jember berkewajiban untuk 
menyiapkan Renja perangkat daerah dan mengkoordinasikan penyusunan 
Renja perangkat daerah lainnya. Tata cara penyusunan Renja perangkat 
daerah antara lain: pertama, Persiapan Penyusunan merupakan 
pembentukan tim penyusun dan agenda kerja tim serta persiapan data dan 
informasi tentang perencanaan permbangunan daerah. Kedua, Penyusunan 
Rancangan Awal merupakan penyusunan rancangan awal Renja oleh tiap
tiap perangkat daerah dengan berpedoman pada Renstra perangkat daerah 
dan hasil evaluasi Renja tahun lalu serta tahun berjalan. Rancangan awal 
Renja perangkat daerah disempurnakan berdasarkan surat edaran Kepala 
Daerah. Ketiga, Penyusunan Rancangan merupakan proses 
penyempurnaan rancangan awal Renja perangkat daerah berdasarkan surat 
edaran Kepala Daerah. Rancangan Renja perangkat daerah dibahas dan 
disempurnakan dalam Forum Perangkat Daerah/ Lintas Perangkat Daerah. 
Keempat, Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah/ Lintas Perangkat 
Daerah bertujuan untuk pembahasan mengenai rancangan Renja perangkat 
daerah, dilaksanakan oleh kepala perangkat daerah berkoordinasi dengan 
BAPPEDA dan dihadiri oleh pemangku kepentingan. Kelima, Perumusan 
Rancangan Akhir merupakan proses penyempurnaan rancangan Renja 
perangkat daerah menjadi rancangan akhir Renja perangkat daerah 
berdasarkan Perkada tentang RKPD. Keenam, Penetapan merupakan rancangan akhir Renja perangkat daerah yang telah disempurnakan 
disampaikan oleh kepala perangkat daerah kepada kepala BAPPPEDA 
untuk diverifikasi. BAPPEDA menyampaikan kembali seluruh Renja 
perangkat daerah yang telah diverifikasi kepada kepala daerah melalui 
Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan Perkada. 5.2 Kegiatan-kegiatan dalam penyusunan program dan anggaran perencanaan 
pembangunan daerah diantaranya adalah pembuatan dokumen SPD, SPP, 
SPM, SP2D, STS, SPJ. SPD (Surat Penyediaan Dana) merupakan 
dokumen yang dibuat oleh PPKD sebagai media atau surat yang 
menunjukkan tersedianya dana untuk diserap/direalisasikan. SPP (Surat 
Permintaan Pembayaran) merupakan dokumen yang diajukan oleh BP 
untuk permintaan pembayaran dan sebagai syarat untuk penerbitan SPM. 
SPM (Surat Perintah Membayar) merupakan dokumen yang dibuat oleh 
pengguna anggaran untuk mengajukan SP2D yang akan diterbitkan oleh 
BUD. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) adalah surat yang 
dipergunakan untuk mencairkan dana lewat bank yang ditunjuk setelah 
SPM diterima oleh BUD. STS (Surat Tanda Setoran) merupakan dokumen 
yang diselenggarakan BP/BPP untuk menyetor/mencatat transaksi 
penerimaan daerah dan bagi PPK-SKPD untuk dijadikan dokumen dan 
menyelenggarakan akuntansi pada SKPD. SPJ (Surat 
Pertanggungjawaban) merupakan dokumen yang menyatakan bahwa 
pengeluaran uang telah sah dan dapat diakui sebagai belanja.
