dc.description.abstract | Berdasarkan hasil dari pelaksanaan kegiatan Praktek Kerja Nyata pada Pengadilan Agama Banyuwangi dalam pelaksanaan surat menyurat dapat disimpulkan :
1. Pengelolaan surat masuk di bagian kesekretariatan Pengadilan Agama Banyuwangi meliputi pengisian buku agenda surat masuk yang diterima oleh bagian informasi. Setelah itu surat masuk ditulis dalam lembar disposisi.
2. Penanganan surat pada Pengadilan Agama Banyuwangi masih dilakukan secara manual yaitu dicatat pada buku agenda surat masuk dan kemudian dilampiri lembar disposisi sebelum surat tersebut diberikan kepada pejabat yang bersangkutan.
3. Pengelolaan surat masuk Pengelolaan surat masuk menggunakan model pencatatan buku agenda dan lembar disposisi. Surat yang biasa diterima oleh Pengadilan Agama Banyuwangi yaitu surat resmi terkait berperkara. Tahapan pengelolaan surat masuk adalah penerimaan surat, penyortiran, pencatatan, pendisposisian, pendistribusian, dan penyimpanan surat.
4. Pengelolaan surat keluar Surat keluar yang biasa dibuat oleh Pengadilan Agama Banyuwangi meliputi surat dinas, surat pribadi, pemberitahuan (PBT), surat niaga, surat. Pengelolaan surat keluar secara umum meliputi pengkonsepan surat, pengetikan, pemeriksaan, pencatatan, dan pengiriman surat. | en_US |