Show simple item record

dc.contributor.advisorWicaksono, Galih
dc.contributor.authorPUSPITA, Dewi Rahma
dc.date.accessioned2019-08-12T08:20:57Z
dc.date.available2019-08-12T08:20:57Z
dc.date.issued2019-08-12
dc.identifier.nimNIM160903101021
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91666
dc.description.abstractPajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) huruf e adalah penghasilan yang dikenakan atas peredaran bruto tertentu. Pajak penghasilan tersebut diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu merupakan Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000 (Empat milliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. Tujuan dari adanya peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan perpajakan, mengajak masyarakat untuk tertib administrasi, dan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries160903101021;
dc.subjectCV. Kecantikanen_US
dc.subjectPenyetoran Pajak Penghasilan Finalen_US
dc.titleProsedur Penghitungan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Final Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Pada CV. Kecantikanen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [885]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record