Show simple item record

dc.contributor.authorSUDIARTAMA, I Putu Eka
dc.date.accessioned2019-08-12T03:01:56Z
dc.date.available2019-08-12T03:01:56Z
dc.date.issued2019-08-12
dc.identifier.issn140903101035
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91644
dc.description.abstractPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu pajak yang dikelola Direktorat Jendral Pajak, Departemen Keuangan, namun hasilnya sebagian di serahkan ke daerah yang meliputi subjek pajak, objek pajak dan tarif pajak. Sesuai dengan UU No 34 Tahun 2000 dan juga peraturan daerah Kabupaten Jember no 3 tahun 2011 dimana jenis pajak yang dikelola Direktorat Jendral Pajak yang hasilnya sebagian diserahkan ke daerah meliputi pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Pengambilan Galian Golongan C. Namun saat ini terdapat perubahan UU, dimana adanya pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan. Pengalihan pengelolaan ini merupakan suatu bentuk tidak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, yang mana Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan dialihkan Direktorat Jendral Pajak Pada Daerah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectProsedur Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Perkotaanen_US
dc.titleProsedur prmbayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan Perkotaan (PBB-P2) Dengan Sistem Polling Di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jemberen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [873]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record