dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akuntabilitas pengelolaan
keuangan desa yang telah dilakukan oleh semua desa yang berada di Kecamatan
Kertosono. Pada penelitian ini menggunakan pendekatan riset yaitu deskriptif
kualitatif dengan sampel seluruh Kepala Desa dan Pelaksana Teknis Pengelolaan
Keuangan Desa (PTPKD) yang berjumlah 78 orang. Pengumpulan data
menggunakan kuesioner yang berisikan pertanyaan-pertanyaan yang mengadobsi
dari pasal-pasal yang terdapat dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014.
Pertanyaan tersebut berupa peran yang harus dilakukan oleh Kepala Desa dan
PTPKD dalam mengelola keuangan desa. Kuesioner yang dapat dijadikan data
oleh peneliti adalah sejumlah 57 orang PTPKD, hal ini dikarenakan terdapat dua
desa dan terdapat beberapa PTPKD dari berbagai desa yang tidak mengumpulkan
kembali kuesioner. Pengelolaan keuangan desa memiliki lima tahap, yaitu
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
Dari kelima tahap tersebut, pada tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan ada
satu desa yang belum melaksanakan akuntabilitas sesuai dengan Permendagri
Nomor 113 Tahun 2014, yaitu Desa Kutorejo. Namun, secara keseluruhan Kepala
Desa dan PTPKD Kecamatan Kertosono telah melakukan akuntabilitas
pengelolaan keuangan desa dan telah sesuai dengan Permendagri Nomor 113
Tahun 2014. | en_US |