dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kesesuaian penerapan PSAK 109 tentang Akuntansi Zakat, Infak dan Sedekah pada Lembaga Amil Zakat Nurul Hayat Jember.Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui apakah laporan keuangan LAZ Nurul Hayat Jember telah sesuai dengan PSAK 109 dengan format yang sesuai dengan PSAK 101. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Objek penelitian dilakukan pada LAZ Nurul Hayat Jember dengan informan penelitian yaitu, Kepala Cabang, Administrasi, Keuangan dan Pemrograman. Uji keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui 3 tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan akuntansi zakat, infak dan sedekah telah sesuai dengan PSAK 109.
Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Agama Islam mengenal adanya zakat, infak dan sedekah yang merupakan salah satu bentuk dana sosial yang digunakan untuk membantu kaum yang membutuhkan. Zakat, infak dan sedekah merupakan amal ibadah yang memiliki peranan penting dalam mensejahterakan umat dan menjalin hubungan sosial yang baik. Zakat dapat membantu kita dalam membersihkan harta kita yang didapatkan dari Allah SWT sehingga menjadi harta yang bermanfaat bagi sesama. Kedudukan zakat sejajar dengan shalat di dalam Rukun Islam yang artinya memiliki kewajibanyang sama untuk dikerjakan.
Lembaga yang bertugas dalam pengelolaan dana ZIS perlu menysuun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggung-jawaban kepada muzaki. Proses penyusunan laporan keuangan LAZ masih berbeda-beda dengan lembaga yang lain, maka dari itu LAZ perlu memiliki standar untuk dijadikan acuan dalam membuat laporan keuangan, pengelolaan serta penyaluran dana ZIS sesuai dengan kaidah yang ada. Standar tersebut telah diatur dalam PSAK 109 tentang Akuntansi Zakat, Infak dan Sedekah.PSAK 109 telah disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tahun 2010. PSAK 109 dianggap penting untuk diterapkan karena PSAK 109 menjadi kunci sukses bagi lembaga pengelola zakat dalam pelaksanaan dan pengelolaan dana ZIS yang sesuai dengan kaidah serta dapat dipertanggungjawabkan.
LAZ Nurul Hayat Jember telah menjadi lembaga amil zakat nasional berdasarkan SK Menteri Agama RI No. 422 Tahun 2015. LAZ Nurul Hayat telah dipercaya oleh masyarakat sebagai salah satu lembaga yang dapat membantu dalam pengumpulan dana zakat dan pendistribusiannya. Tujuan dari penelitian ini adalah utnuk menganalisis penerapan dan kesesuaian akuntansi zakat, infak dan sedekah pada LAZ Nurul Hayat Jember. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif analisis. Objek penelitian ini dilakukan pada LAZ Nurul Hayat Jember dengan informan penelitian Kepala Cabang, Staff Administrasi dan Keuangan serta Staff Pemrograman. Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui 3 tahapan, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Uji keabsahan data menggunakan triangulasi sumber.
Hasil penelitian dalam LAZ Nurul Hayat menunjukkan bahwa pengakuan terhadap dana zakat, infak dan sedekah dilakukan berdasarkan nilai dasar tunai (cash basis) yaitu pencatatan dilakukan pada saat kas diterima. Pengukuran terhadap dana zakat, infak dan sedekah diukur berdasarkan jumlah yang diterima jika dalam bentuk kas dan harga pasar jika dalam bentuk aset non-kas. LAZ Nurul Hayat Jember menyajikan Buku Kas Harian yang berisikan laporan pemasukan dan pengeluaran setiap hari kemudian akan direkap dalam setiap bulannya dalam sistem yang ada pada LAZ Nurul Hayat. Dalam penerapan akuntansi zakat, infak dan sedekah LAZ Nurul Hayat telah sesuai dengan PSAK 109. | en_US |