dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana Inspektorat Kabupaten
Jember melakukan reviu dokumen RKA-OPD tahun anggaran 2019 dan
menganalisis apakah kegiatan reviu dokumen RKA-OPD sesuai dengan peraturan
terbaru yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018. Penelitian
ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif. Penelitian ini dilakukan di Kantor
Inspektorat Kabupaten Jember dengan menggunakan data primer dan data
sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan sifat mendalam,
terbuka, dan terstruktur. Data sekunder diperoleh dari dokumen milik Inspektorat
Kabupaten Jember. Teknik analisis data dilakukan dengan reduksi data, triangulasi
data, penyajian data, verifikasi dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa Inspektorat Kabupaten Jember dalam melakukan reviu
dokumen RKA-OPD belum sepenuhnya sesuai dengan Permendagri Nomor 10
Tahun 2018. Terdapat beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan Permendagri No
10 Tahun 2018, yaitu penyusunan Program Kerja Reviu, penyusunan Langkah
Kerja Reviu, format Kertas Kerja Reviu, dan pertemuan dengan seluruh Kepala
OPD sebelum pelaksanaan reviu. | en_US |