Show simple item record

dc.contributor.advisorPRAKOSO, Abintoro
dc.contributor.advisorTANUWIJAYA, Fanny
dc.contributor.authorSAYONARA
dc.date.accessioned2019-05-31T06:48:47Z
dc.date.available2019-05-31T06:48:47Z
dc.date.issued2019-05-31
dc.identifier.nimNIM140720101020
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91042
dc.description.abstractPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 salah satunya menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, (berikutnya disebut Pasal yang diuji materi dalam UU PTPK). Dalam pertimbangan putusannya, Mahkamah Konstitusi berpandangan bahwa penerapan unsur kerugian negara dengan menggunakan konsepsi actual loss lebih memberikan kepastian hukum yang adil dan bersesuaian dengan upaya sinkronisasi dan harmonisasi antar instrumen hukum. Terdapat 4 (empat) pokok pertimbangan atau pendapat hukum Mahkamah yang berimplikasi pada Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 tersebut, yaitu : 1) tidak nebis in idem antara putusan MK a qoa dengan Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006, 2) asas kepastian hukum dan sinkronisasi pengaturan hukum nasional terkait delik korupsi, 3) keberadaan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang mengambil pendekatan admistratif bukan pendekatan pidana, 4) dugaan kriminalisasi Aparatur Sipil Negara akibat freis emmersen yang dianggap korupsi. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisa kebijakan hukum pidana yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 25/PUU-XIV/2016, dan untuk mengkaji kebijakan hukum pidana yang ideal dalam rangka menanggulangi tindak pidana korupsi dimasa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan analisis yuridis kualitatif. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan tesis ini ada tiga macam: 1) pendekatan perundangundangan (Statue Approach) ialah : pendekatan dengan cara menggunakan legislasi dan regulasi serta menelaah terhadap UU yang bersangkut paut dengan permasalahan yang diangkat, (2) pendekatan konseptual (Conceptual Approach) ialah : pendekatan dengan cara melakukan penelusuran terhadap pendapat para ahli dan pakar hukum dengan demikian diharapkan akan ditemukan ide-ide yang melahirkan konsep-konsep hukum, (3) pendekatan kasus ialah : pendekatan ini berkenaan dengan ketepatan ratio decidendi Putusan MK Nomor 25/PUUXIV/2016 dengan ratio legis dengan Pasal yang diuji materi dalam UU PTPK. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa, Putusan Mahkamah Konstitusi menggeser makna delik dalam ketentuan formulasi Pasal yang diuji materi dalam UU PTPK yang semula dirumuskan meliputi perbuatan-perbuatan secara “melawan hukum” formil dan materiil, kemudian berubah hanya menjadi delik materiil saja, padahal dengan tegas sebagaimana penjelasan atas UU PTPK disebutkan bahwa tindak pidana korupsi (berikutnya disebut tipikor) dirumuskan sebagai tindak pidana formil. Melalui kebijakan legislatif dengan menetapkan UU PTPK yang di dalamnya mencantumkan sifat melawan hukum formil dan materiel sebenarnya telah sesuai dengan konsiderans sebagai cita-cita dan harapan pembentukan UU pemberantasan tipikor itu sendiri, sehingga pasca Putusan MKtersebut menjadikan pemberantasan tipikor kedepan semakin sulit dilaksanakan, dan hal yang demikian merupakan preseden buruk bagi terciptanya Indonesia yang bersih Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (berikutnya disebut KKN) karena secara ekplisit akan menurunkan semangat penegakan hukum itu sendiri. Memperhatikan kelemahan-kelemahan yang menjadi kendala pemberantasan tipikor yaitu mengenai instrumen hukum dan perundangundangan yang masih didapati tidak terlalu jelas yang membuka peluang penafsiran lain dari yang seharusnya, sehingga dalam prakteknya dapat menguntungkan para koruptor, dan seyogianya formulasi rumusan tipikor tetap menekankan pada unsur “kerugian negara”. Perlu dilakukan pembaharuan kebijakan hukum pidana dalam pemberantasan tipikor dan menjadikan RKUHP 2015 sebagai sistem induk dari UU khusus tentang pemberantasan tipikor.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140720101020;
dc.subjectPemberantasan Tindak Pidana Korupsien_US
dc.subjectTindak Pidana Korupsien_US
dc.subjectkekuatan hukum mengikaten_US
dc.subjectkonsepsi actual lossen_US
dc.subjectsinkronisasi dan harmonisasi antar instrumen hukumen_US
dc.titleKebijakan Formulasikata “Dapat” Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/Puu-Xiv/2016 Dalam Kaitannya Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Korupsien_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record