Show simple item record

dc.contributor.advisorANDRIANA
dc.contributor.advisorKARTIKA
dc.contributor.authorDEWI, Rizka Kurnia
dc.date.accessioned2019-05-09T06:57:29Z
dc.date.available2019-05-09T06:57:29Z
dc.date.issued2019-05-07
dc.identifier.nim150810301049
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90834
dc.description.abstractPenyerapan anggaran merupakan salah satu tolok ukur kinerja pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian dan menjadi salah satu indikator kinerja yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 249/PMK 02/2011 pasal 4 ayat 2, yang menyatakan bahwa evaluasi atas aspek implementasi dilakukan dalam rangka menghasilkan informasi kinerja mengenai pelaksanaan kegiatan dan pencapaian keluaran.Tingkat penyerapan anggaran yang rendah di Indonesia merupakan suatu fenomena yang hampir selalu terjadi pada setiap tahun, baik itu di tingkat Kementerian/Lembaga/Daerah. Rendahnya tingkat realisasi penyerapan anggaran tentu menimbulkan lambatnya penerimaan hasil pembangunan bagi masyarakat. Hasil pembangunan yang lambat diterima masyarakat juga akan memberikan dampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah selaku pelaksana pembangunan, yang kemudian akan berdampak pada kondisi politik di Indonesia yang memicu instabilitas kehidupan berbangsa. Kegagalan pemerataan penyerapan belanja juga akan berakibat pada hilangnya manfaat belanja, karena dana yang telah dialokasikan ternyata keseluruhannya tidak dimanfaatkan pada target yang dituju, sehingga banyak dana yang ‘dianggurkan’ sehingga pelaksanaan anggaran tidak terlaksana secara optimal. Pengalokasian anggaran apabila dapat dilaksanakan secara optimal dan efisien, meski terdapat keterbatasan sumber dana, negara masih dapat mengoptimalkan pendanaan kegiatan strategis lainnya. Tahun 2016, Presiden memberikan intruksi dalam rangka percepatan Proyek Strategis Nasional guna kepentingan umum dan kemanfaatan umum, melalui Inpres No. 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Proyek tersebut mewajibkan agar APIP berperan sebagai early warning system yang diharapkan dapat mendeteksi permasalahan-permasalahan lebih dini dalam setiap instansi dan juga mampu memberikan solusi penyelesaian serta merumuskan permasalahan yang terjadi agar permasalahan tersebut tidak terulang kembali. Sesuai dengan konsep internal auditor terkini, peran APIP dititikberatkan pada perbaikan tata kelola, pengelolaan risiko, dan peningkatan efektifitas pengendalian. Jenis penelitian ini merupakan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer. Data primer diperoleh secara langsung melalui wawancara dan dokumentasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Banyuwangi. Hasil penelitian yang telah dilaksanakan oleh penulis dapat disimpulkan bahwa kegiatan review penyerapan anggaran dan pengadaan barang/jasa pada Kabupaten Banyuwangi dilaksanakan berdasarkan panduan yang dari BPKP yang diawali dengan penyusunan program kerja review setelah menerima surat penugasan seminggu sebelum memasuki bulan untuk periode triwulan selanjutnya, dan memberitahukan kepada pihak auditan yang akan di review sebelum akan melakukan pengumpulan data dari seluruh SKPD melalui BPKAD dan ULP untuk pengadaan barang/jasa. Setelah data terkumpul, maka dilakukan rekapitulasi dan direkam ke dalam kertas kerja sebelum dilakukan analisis lebih lanjut. Apabila dalam melakukan analisis, ditemukan suatu kondisi yang tidak sesuai dengan kriteria yang ditargetkan dari BPKP, maka akan dilakukan identifikasi masalah guna memberikan rekomendasi sebagai wujud fungsi Inspektorat sebagai APIP yang berperan sebagai early warning system. Setelah itu, Inspektorat menyusun Laporan Hasil Review yang selanjutnya akan di-entry-kan ke dalam sistem yang telah diberikan oleh BPKP untuk dikompilasi kembali sebelum diserahkan kepada Presiden. Berdasarkan hasil analisis mengenai peran Inspektorat sebagai pengawas internal pada kegiatan review penyerapan anggaran dan pengadaan barang/jasa pada Kabupaten Banyuwangi, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan kegiatan review dijalankan dengan baik, namun tidak sepenuhnya sesuai dengan pedoman review pengelolaan anggaran tahun 2018 yang diterbitkan oleh BPKP, yakni pada langkah identifikasi masalah yang berpengaruh pada hasil analisis masalah dan perumusan rekomendasi/saran. Inspektorat Kabupaten Banyuwangi menjalankan review dengan baik namun tidak sepenuhnya sesuai berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) yakni Pedoman Review TA 2018. Peran Inspektorat dinilai baik karena penyerapan anggaran tahunan yang dinilai normal setiap tahunnya, akan tetapi tidak sepenuhnya berperan sebagai early warning system jika dilihat dari penyerapan anggaran yang masih rendah di Triwulan pertama, kedua dan ketiga sehingga tidak sesuai dengan harapan dari tujuan diadakannya Review Penyerapan Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa ini.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectInspektorat daerahen_US
dc.subjectPengawas internalen_US
dc.subjectLegitimasien_US
dc.subjectAngaranen_US
dc.subjectAPBDen_US
dc.titlePeran Inspektorat Daerah sebagai Pengawas Internal dalam Review Penyerapan Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa (pada Inspektorat Kabupaten Banyuwangi)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record