dc.description.abstract | Penyerapan anggaran merupakan salah satu tolok ukur kinerja pemerintah dalam
menggerakkan roda perekonomian dan menjadi salah satu indikator kinerja yang
tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 249/PMK 02/2011 pasal 4
ayat 2, yang menyatakan bahwa evaluasi atas aspek implementasi dilakukan dalam
rangka menghasilkan informasi kinerja mengenai pelaksanaan kegiatan dan pencapaian
keluaran.Tingkat penyerapan anggaran yang rendah di Indonesia merupakan suatu
fenomena yang hampir selalu terjadi pada setiap tahun, baik itu di tingkat
Kementerian/Lembaga/Daerah. Rendahnya tingkat realisasi penyerapan anggaran tentu
menimbulkan lambatnya penerimaan hasil pembangunan bagi masyarakat. Hasil
pembangunan yang lambat diterima masyarakat juga akan memberikan dampak pada
menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah selaku pelaksana
pembangunan, yang kemudian akan berdampak pada kondisi politik di Indonesia yang
memicu instabilitas kehidupan berbangsa. Kegagalan pemerataan penyerapan belanja
juga akan berakibat pada hilangnya manfaat belanja, karena dana yang telah dialokasikan
ternyata keseluruhannya tidak dimanfaatkan pada target yang dituju, sehingga banyak
dana yang ‘dianggurkan’ sehingga pelaksanaan anggaran tidak terlaksana secara optimal.
Pengalokasian anggaran apabila dapat dilaksanakan secara optimal dan efisien, meski
terdapat keterbatasan sumber dana, negara masih dapat mengoptimalkan pendanaan
kegiatan strategis lainnya.
Tahun 2016, Presiden memberikan intruksi dalam rangka percepatan Proyek
Strategis Nasional guna kepentingan umum dan kemanfaatan umum, melalui Inpres No. 1
Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Proyek tersebut
mewajibkan agar APIP berperan sebagai early warning system yang diharapkan dapat
mendeteksi permasalahan-permasalahan lebih dini dalam setiap instansi dan juga mampu
memberikan solusi penyelesaian serta merumuskan permasalahan yang terjadi agar
permasalahan tersebut tidak terulang kembali. Sesuai dengan konsep internal auditor
terkini, peran APIP dititikberatkan pada perbaikan tata kelola, pengelolaan risiko, dan
peningkatan efektifitas pengendalian.
Jenis penelitian ini merupakan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini
menggunakan data primer. Data primer diperoleh secara langsung melalui wawancara
dan dokumentasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Banyuwangi.
Hasil penelitian yang telah dilaksanakan oleh penulis dapat disimpulkan bahwa
kegiatan review penyerapan anggaran dan pengadaan barang/jasa pada Kabupaten
Banyuwangi dilaksanakan berdasarkan panduan yang dari BPKP yang diawali dengan
penyusunan program kerja review setelah menerima surat penugasan seminggu sebelum
memasuki bulan untuk periode triwulan selanjutnya, dan memberitahukan kepada pihak
auditan yang akan di review sebelum akan melakukan pengumpulan data dari seluruh
SKPD melalui BPKAD dan ULP untuk pengadaan barang/jasa. Setelah data terkumpul,
maka dilakukan rekapitulasi dan direkam ke dalam kertas kerja sebelum dilakukan
analisis lebih lanjut. Apabila dalam melakukan analisis, ditemukan suatu kondisi yang
tidak sesuai dengan kriteria yang ditargetkan dari BPKP, maka akan dilakukan
identifikasi masalah guna memberikan rekomendasi sebagai wujud fungsi Inspektorat
sebagai APIP yang berperan sebagai early warning system. Setelah itu, Inspektorat
menyusun Laporan Hasil Review yang selanjutnya akan di-entry-kan ke dalam sistem
yang telah diberikan oleh BPKP untuk dikompilasi kembali sebelum diserahkan kepada
Presiden.
Berdasarkan hasil analisis mengenai peran Inspektorat sebagai pengawas internal
pada kegiatan review penyerapan anggaran dan pengadaan barang/jasa pada Kabupaten
Banyuwangi, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan kegiatan review dijalankan dengan
baik, namun tidak sepenuhnya sesuai dengan pedoman review pengelolaan anggaran
tahun 2018 yang diterbitkan oleh BPKP, yakni pada langkah identifikasi masalah yang
berpengaruh pada hasil analisis masalah dan perumusan rekomendasi/saran. Inspektorat
Kabupaten Banyuwangi menjalankan review dengan baik namun tidak sepenuhnya sesuai
berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan) yakni Pedoman Review TA 2018. Peran Inspektorat dinilai baik karena
penyerapan anggaran tahunan yang dinilai normal setiap tahunnya, akan tetapi tidak
sepenuhnya berperan sebagai early warning system jika dilihat dari penyerapan anggaran
yang masih rendah di Triwulan pertama, kedua dan ketiga sehingga tidak sesuai dengan
harapan dari tujuan diadakannya Review Penyerapan Anggaran dan Pengadaan
Barang/Jasa ini. | en_US |