dc.description.abstract | Perjanjian BGS merupakan jenis perjanjian yang tidak dikenal di dalam BW yang
tumbuh dan berkembang karena kebutuhan masyarakat yang menginginkan
kesepakatan mereka dibuat secara tertulis sebagai alat bukti. Pada umumnya
perjanjian BGS dilakukan oleh pemerintah dengan pihak swasta untuk membangun
infrastruktur guna mendukung tugas dan fungsi. Penelitian ini bertujuan untuk 1.
Menemukan nilai filosofis perjanjian BGS di lingkungan TNI; 2. Menemukan prinsipprinsip
perjanjian BGS: 3. Menemukan konsep ideal bentuk perjanjian BGS di
lingkungan TNI. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, sejarah dan konsep. Landasan teori sebagai pisau
analisa adalah teori jenjang norma hukum, kewenangan, perjanjian, prinsip kesatuan
komando. TNI sebagai subyek perjanjian BGS merupakan kewenangan yang bersifat
delegasi. Hasil yang didapat dari penelitian ini: pertama pemanfaatan tanah aset
negara oleh TNI dalam bentuk BGS digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi
TNI dibidang pertahanan negara; kedua, prinsip-prinsip hukum yang perlu
dikembangkan pada perjanjian BGS di lingkungan TNI adalah prinsip keamanan
negara, kepentingan militer, kesatuan komando, ketertiban; ketiga, konsep ideal
perjanjian BGS di lingkungan TNI untuk membangun industri pertahanan, guna
mewujudkan pertahanan negara yang kuat, maju, mandiri dan berdaya saing. | en_US |