dc.description.abstract | PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Kantor Cabang Jember merupakan
perusahaan yang bergerak di bidang jasa asuransi yaitu asuransi jiwa. Berdasarkan
hasil serta tujuan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan di PT. Asuransi
Jiwasraya (Persero) Kantor Cabang Jember, maka dapat di tarik kesimpulan
sebagai berikut :
1. Pengajuan Klaim Kematian harus dilengkapi syarat-syarat pengajuan
klaim beserta formulir pengajuan klaim yang sudah disediakan oleh PT.
Asuransi Jiwasraya (Persero) Kantor Cabang Jember.
2. Apabila semua persyaratan telah dipenuhi, semua berkas pengajuan klaim
diserahkan bagian seksi pertanggungan Kantor Cabang untuk dicocokkan
dengan arsip perusahaan, kemudian dikirim ke Kantor Wilayah untuk
ditindak lanjuti.
3. Setelah persyaratan sampai di Kantor Wilayah khususnya di bagian seksi
pertanggungan, berkas-berkas dicocokkan dan diteliti sesuai arsip di
Kantor Wilayah. Setelah data diotorisasi, pihak pertanggungan Kantor
Wilayah mengeluarkan keputusan pengajuan diterima atau di tolak jika
diterima Kantor wilayah akan mengeluarkan Nota Desisi
4. Berdasarkan Nota Desisi, bagian pertanggungan Kantor Cabang Jember
mengeluarkan Surat Izin Pembayaran atas klaim kematian tersebut dan
menghitung kembali premi dan diserahkan ke seksi keuangan dan umum.
5. Seksi Keuangan dan Umum dengan mengotorisasi Surat Izin Pembayaran
lalu Surat Izin Pembayaran di arsipkan menjadi tiga rangkap masingmasing
diserahkan
kepada
pemhon,
pertanggungan
serta
di
Keuangan
dan
Umum.
6. Kemudian pemohon mendapatkan Surat Izin Pembayaran lalu
menyetorkan uang dengan cara mentransfer melalui bank, dan pemohon
dapat mengklaim atau mencairkan uang asuransi atas klaim kematian
berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian asuransi. | en_US |